SIANTAR, metro7.co.id -Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar kembali mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian sepeda motor.

Para pelaku diketahui berinisial JIM (24) Warga Jalan H. Ulakma Sinaga Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar dan RFP (21) Warga Jalan Patuan Anggi Kota Pematang Siatar.

Kedua tersangka diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) unit Sepedamotor Motor Mio Soul BK 3061 TAM warna merah, 1 (satu) buah Kunci letter T, 1 (satu) buah baju warna hitam milik pelaku dan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung dalam keterangan tertulis Nya yang diterima wartawan menyebut penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh pihaknya Pada Jum’at (23/9/22) lalu.

Para tersangka diamankan dari Jalan H. Ulakma Sinaga Kelurahan Pematang, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. “Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan Polisi yang dilaporkan oleh korbannya,” terang AKP Banuara Manurung.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Banuara Manurung, awalnya Pada Jumat (8/4/22) sekira pukul 14.00 WIB, beberapa bulan lalu. Pelapor memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motornya dengan posisi stang terkunci di Jl. Sutomo No.57 tepatnya di parkiran Gerai Kopi Janji Jiwa Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Kemudian pelapor bekerja seperti biasa di dalam Gerai Kopi Janji Jiwa. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB, pada saat pelapor akan pulang kerja dan akan mengambil sepeda motornya di tempat parkir.

Naasnya, pelapor terkejut mendapati bahwasanya sepeda motornya tidak ada lagi di tempat parkir. Kemudian Pelapor bersama para saksi-saksi berusaha mencari sepeda motornya di sekitar lokasi namun tidak diketemukan.

Dari hasil pengecekan CCTV bahwa satu unit sepeda motor milik korban diduga telah dicuri oleh orang tidak dikenal dan terlihat bahwa ada seseorang (terlapor) yang mengambil (mencuri) sepeda motor milik pelapor yaitu pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekira pukul 23.19 WIB.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) atas kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamah Mio, nomor polisi BK 3049 TAH, dan membuat laporan resmi Kepihak Kepolisian.

Selanjutnya, setelah menerima laporan resmi dari korban. Satuan Reskrim Polres Siantar melakukan upaya penyelidikan, mulai dari Pengecekan CCTV yang berada di sekitar lokasi TKP dan mencari keterangan saksi-saksi.

Dari hasil Penyelidikan bahwa terindentifikasi bahwa 1 (satu ) orang Pelaku Pencurian tersebut berinisial JIM (24)

Selanjutnya, Pada hari Jumat tanggal 23 september 2022 sekira pukul 20.00 Wib , Tim opsnal Satreskrim Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku Pencurian sepeda motor yang berinisial JIM sedang berada di rumahnya di Jalan H. Ulakma Sinaga.

Selanjutnya tim opsnal yang dipimpin kanit Jatanras IPDA Moses Butarbutar bergerak menuju rumah pelaku. Kemudian Tim opsnal berhasil mengamankan salah satu pelaku berhasil JIM.

Dari hasil interogasi personel bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian sepeda motor di Jl. Sutomo depan Gerai Kopi Janji Jiwa.

Pelaku mengatakan bahwa ia melakukan pencurian bersama temannya yang bernama RFP. Selanjutnya Personel membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Pematangsiantar guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan dari hasil interogasi pelaku akhirnya pada Sabtu (24/9/22) satu orang pelaku lainnya berinisial RFP kembali diamankan Polisi.

AKP Banuara Manurung mengatakan, hingga kini para tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum yang berlaku. *