SIANTAR, metro7.co.id -Jajaran Polsek Siantar Martoba kembali mengamankan tersangka kasus tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke- 4e, 5e KUH Pidana.

Pelaku diamankan dengan laporan Polisi Nomor : LP/31/VII/2022/SU/ STR /Sek. Str Martoba, tanggal 03 Juli 2022 dengan pelapor atas nama Mardianto.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek Ritonga saat dihubungi wartawan Selasa (5/7/22) siang membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ia benar ada satu orang kita amankan,” ujar AKP Ritonga Kepada wartawan.

Dijelaskan AKP Ritonga awalnya pada hari Minggu (03/7/22) sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Medan Simpang Kerang Gg Mufakat Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Tepatnya ketika itu pelapor hendak pulang kerumahnya dan sesampainya dirumahnya, pelapor melihat barang – barang didalam rumahnya sudah berserakan, lalu pelapor menuju kearah belakang rumah dan melihat jerjak jendela rumah yang terbuat dari besi sudah rusak.

Pada saat pelapor memperbaiki jerjak jendela rumah yang sudah rusak, tetangga pelapor menanyakan penyebab jerjak jendela pelapor rusak, oleh pelapor memberitahukan jerjak jendela dirusak maling.
Selanjutnya warga setempat memberitahukan ada diamankan maling dan menunjukan pelaku Renalfi berikut Laptop merek Lenovo bersama dengan charger dan HP Merek sony Warna hitam serta tas.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,-. (tujuh juta rupiah). Sehingga Pelapor membuat laporan di Polsek Siantar Martoba agar perlaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Setelah korban membuat laporan resmi Ke Polsek Siantar Martoba, Jajaran Satuan Reskrim Polsek Siantar Martoba langsung mengejar pelaku. Tepatnya pada hari Minggu (03/7/22) sekira Pukul 00.30 Wib pelaku berhasil diamankan.

Pelaku diamankan oleh warga tepatnya di Jalan Medan Simpang Kerang Gg Mufakat Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, tepatnya dikat rumah pelapor.

Usai diinterogasi terlapor yang diketahui bernama Renalfi mengakui telah melakukan pencurian laptop bersama dengan temannya yang bernama Andre.

Hingga kini kata AKP Ritonga tersangka Renalfi telah diamankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Sementara satu orang pelaku lainnya bernama Andre jadi DPO,” ujarnya mengakhiri. ***