SIANTAR, metro7.co.id -Satuan Reskrim Polsek Siantar Utara kini telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengerusakan sekaligus pencurian besi Stadion Sangnauwaluh milik Pemko Siantar.

Berdasarkan hasil investigasi tim Satreskrim Polsek Siantar Utara berhasil amankan dua orang terduga pelaku, yakni PPS alias Pranto (20) warga Jalan Meranti, Kecamatan Siantar Utara dan JCS alias Jasver (30) warga Jalan Sekata, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Kapolsek Siantar Utara, IPTU Herli Damanik melalui telepon sambungan telepon saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/7/22) membenarkan adanya penangkapan itu.

“Untuk saat ini ada dua orang pelaku telah kita amankan, untuk informasi selanjutnya akan saya berikan nanti,” ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, edua pelaku itu diboyong petugas bersama barang bukti berupa kunci Inggris dan mur besi ke Mako Polsek Siantar Utara. Keduanya juga mengakui perbuatannya.

“Vidio yang viral, ternyata aksi mereka. Kalau besi yang dicuri sudah dijual dan tadi kita amankan dari Dangas Sihombing, tempat penjualan barang bekas di Jalan Singa,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, hingga kini anggotanya sedang berada dilapangan. Selain melakukan pengembangan, juga akan menindak lanjuti lokasi penampungan barang bekas tersebut.

“Masih dikembangkan,” jelas Kapolsek mengaku, penangkapan kedua pelaku sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/35/VII/2022/SU/STR/Sek.Str Utara tanggal 05 Juli 2022 Pemko Siantar.

Kedua pelaku sambung Kapolsek dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke -4e dan 5e KUHPidana Yo pasal 53 KUHPidana. *