Proyek Wastafel Dinas Pendidikan Siantar Dinilai Terindikasi Korupsi
SIANTAR, metro7.co.id – Sejumlah LSM Lingkar Masyarakat Siantar-Simalungun (LiMa SiSi) kini turun unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri Siantar, terkait adanya indikasi korupsi yang kian terhembus di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum, Jumat (12/3/2021).
Indikasi korupsi tersebut diduga terjadi dilingkungan Dinas Pendidikan kota Pematang Siantar. Tepatnya di proyek pembangunan tempat cuci tangan atau wastafel yang bertujuan untuk menunjang proses belajar tatap muka bagi siswa di masa Pandemi Covid-19, malah diduga menyalahi dan melanggar peraturan.
Chotibul Imam Sirait selaku koordinator aksi dalam orasinya mengatakan bahwa proyek pembangunan tempat cuci tangan atau wastafel di setiap sekolah SD dan SMP Negeri di kota Pematangsiantar dinilai kurang efektif dan terkesan asal jadi.
Menurutnya, proyek yang berbiaya sekitar 3,1 Milyar bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2020 ini diduga tidak sesuai peruntukan dan disinyalir berpotensi korupsi.
“Ini proyek akal-akalan, padahal sampai hari ini siswa juga tidak belajar tatap muka di sekolah” teriaknya dalam orasinya.
Lanjutnya, dalam hal ini LSM LiMa SiSi menilai bahwa proyek pembangunan ini tidak tergolong mendesak dan disinyalir hanya akal-akalan untuk menghabiskan anggaran daerah karena manfaatnya masih dipertanyakan.
Ia menambahkan dalam proyek ini juga diduga ada dugaan pungutan Fee Proyek yang mencapai 15% kepada yang rekanan yang diduga diarahkan langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Rosmayana.
“Jika benar kebijakan tersebut bisa berdampak terhadap rendahnya kualitas atau mutu pekerjaan proyek karena terlalu banyak terjadi pemotongan daerah” ujarnya.
Arif Harahap dari LSM LiMa SiSi menambahkan hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemangku kepentingan dalam hal ini Dinas Pendidikan kota Pematangsiantar atas kurang maksimalnya pengerjaan program pembangunan tempat cuci tangan atau wastafel. Sehingga menimbulkan kerugian negara.
Ia juga meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk memanggil dan memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, rekanan dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya potensi dugaan korupsi dan pungli fee proyek yang mencapai 15% kepada rekanan pada pembangunan tempat cuci tangan atau Wastafel di setiap sekolah SD dan SMP Negeri di Siantar.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Bas Faomasi J Laia didampingi Kasi Pidsus Dostom Hutabarat menyatakan pihaknya akan menampung serta menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa.
“Pastinya akan kita tindaklanjuti dan kami menunggu laporan secara tertulis dari rekan semuanya, agar bisa kami pelajari lebih mendalam,” ucap Bas. ***