SIANTAR, metro7.co.id – Satuan Narkoba Polres Siantar kembali mengamankan satu orang pecandu narkotika jenis sabu dari Jalan Mual Nauli Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Senin (12/10) Siang.

Belakangan tersangaka diketahui berinisial JS alias Pak Irma (45) dia tersangaka diamankan Polisi dari rumahnya berdasarkan laporan masyarakat setempat.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut penuturan AKP David Sinaga, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba disalah satu rumah yang beralamat di Kelurahan Siopat Suhut.

Berbakal informasi tersebut Polisi langsung meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka.

Tepatnya dari dalam ruangan kamar tidur tepatnya dibawah televisi ditemukan barang bukti 1paket narkotika jenis shabu dengan berat 0.18 gram.

“Kemudian dari atas meja ditemukan 1 unit Hp merek Samsung. Jadi pada saat itu juga kita langsung introgasi tersangaka,” jelas AKP David.

Lanjut, setelah ditekan Polisi akhirnya JS alias Pak Irma mengaku jika sejumlah barang bukti yang didapatkan Petugas adalah miliknya.

“Berdasarkan dari pengakuan tersebut, tersangaka bersama dengan sejumlah barang bukti di boyong ke Polres Siantar untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” ujar AKP David mengakhiri. *