Sepasang Kekasih Terlibat Kasus Narkoba, Wanitanya Menangis Terisak-isak Dalam Sidang

SIANTAR, metro7.co.id – Terungkap fakta dalam persidangan Keterangan saksi bahwa Novita Purba bersama Rafles Sinaga ternyata sering tidur bareng dan isap sabu bareng didalam kamar Kos-kosan.

Hal tersebut terungkap dalam acara sidang keterangan saksi-saksi terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Kamis (25/3/2021) atas kasus penyalahgunaan narkoba Jenis Sabu dengan Hakim Ketua Fitha Imelda Sipayung, JPU Henny A Simandalahi

Saat ditanyai oleh hakim ketua Novita (terdakwa) menyebut sejumlah sabu-sabu yang diamankan Polisi tidak murni ditemukan dari dalam kamar mandi melainkan ada yang ditemukan Polisi dari luar rumah salah satunya 1 unit timbangan digital.

Diceritakan Novita Purba dan Rafles Sinaga merupakan sepasang kekasih yang sering menginap dan tidur bersama dengan Rafles Sinaga

Dengan wajah tertunduk sambil menangis mengaku bahwa keduanya sering tidur bareng dalam kos-kosan tersebut.

Andolin sering datang menemui kedua terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu untuk mereka gunakan, Kata Novita.

Tepatnya pada hari Sabtu 17 Oktober 2020 keduanya diamankan dari Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari tepatnya di dalam Kos-kosan.

Saat disergap Polisi, Rafles Sinaga memerintahkan Novita Purba untuk membuang sabu di kamar mandi. Lanjut Novita saat ditanyai hakim

Dia menjelaskannya, bahwa narkotika sabu itu dititipkan kepada Rafles Sinaga oleh Andolin (DPO). Apabila, Andolin datang menemui Rafles dan Andolin menggunakan sabu bersama-sama.

Sambil menangis terisak-isak, Novita menjelaskan kepada mejelis hakim saat ditanyai oleh hakim Christin bahwa narkotika jenis sabu itu bukan milik terdakwa Rafles.

Dalam tas itu terdapat 8 paket sabu. Namun, tidak diakui oleh terdakwa Novita, melainkan milik kekasihnya Rafles Sinaga.

Setelah mendengar keterangan kedua terdakwa Majelis Hakim memutuskan untuk menutup persidangan dan akan dilanjutkan satu Minggu kedepan dengan agenda tuntutan JPU. ***