SIANTAR, metro7.co.id – Seorang wanita paruh baya berparas cantik berinisial MS (49) tidak berkutik saat diamankan oleh Jajaran Satuan Narkoba Polres Siantar, pada Rabu (8/2/2023) dini hari.

Wanita yang diketahui berinisial MS (49) diamankan polisi tepatnya di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Pematang SK 3 38 Kelurahan, Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang, Provinsi Sumatera Utara

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/2/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dari penuturan AKP Rusdi, penangkapan itu bermula adanya laporan dari masyarakat setempat. Dari informasi yang diperoleh, bahwasanya ada seorang wanita sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi yang dimaksud.

Bermula dari informasi tersebut, jajaran satuan Narkoba Polres Siantar melakukan penyelidikan di lokasi, dan hasilnya benar adanya. “Mengetahui hal tersebut polisi mengamankan MS (49) dengan sejumlah barang bukti,” kata Rusdi.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi yakni, sebanyak 21 paket narkotika jenis sabu yang di simpan didalam 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam dan dari dalam bra (BH) yang sedang digunakan tersangka MS (49). Adapun jumlah berat keseluruhan narkotika jenis yang diamankan sebanyak 5,83 gram, sambung AKP Rusdi.

Dari meja dapur rumah ditemukan 1 unit handphone merk Samsung milik tersangka. Saat di interogasi Polisi MS (49) mengakui kepemilikan sejumlah narkotika jenis sabu tersebut.

Kepada penyidik MS (49) mengaku memperoleh sejumlah barang bukti tersebut dari seseorang yang berinisial Y yang domisilinya di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.

Polisi juga sempat melakukan pengejaran terhadap Y namun terduga pelaku Y tidak berhasil di temukan. ***