SIANTAR, metro7.co.id – Penggerebekan Karaoke Anda kemarin akhirnya menemui titik terang. Dimana Satuan Reserse Narkotika Polres Pematang Siantar menetapkan 9 orang tersangka, satu diantara berjenis kelamin perempuan.

Dalam keterangan pers nya Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba mengatakan, pihaknya melakukan penggrebekan setelah menerima keluhan dari warga yang resah dengan keberadaan Karaoke ‘Anda’.

Hasil penggerebekan tersebut pihaknya telah menetapkan 9 orang jadi tersangka, yakni Apdin (34) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, kemudian Rinal (25) warga Komplek SBC, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.

Lalu Angga (27), Marcel (18), Marten (25), ketiganya warga Tebing Tinggi, kemudian Reinhar (21) warga Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Jodi (26) warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Joni (33) warga Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, dan Rindi (20) warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari,” kata AKP Kristo Tamba.

Dijelaskan dia sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Dimana banyak dari masyarakat mengaku resah karena keberadaan Hotel Dan Tempat Hiburan Malam tersebut.

“Kita dapat informasi, bahwa Karaoke Anda sering dijadikan tempat mengonsumsi pil ekstasi dan penari seksi yang sangat meresahkan masyarakat sekitarnya,” kata Kristo, Selasa (13/4).

Personil kemudian melakukan penyelidikan ke Karaoke Anda dengan mengenakan pakaian sipil.

Tiba di sana, personil langsung masuk ke KTV VIP 9–di mana sebelumnya diinformasikan, bahwa ada sejumlah orang sedang ‘dugem’ dan diduga mengkonsumsi pil ekstasi.

“Kita langsung grebek VIP 9 dan kita amankan 9 orang, satu di antaranya seorang wanita,” jelas Kristo.

Dari hasil penggeledahan di dalam ruangan tersebut, personil menemukan sebuah gulungan tisu berisi sebutir pil ekstasi bentuk oval warna biru yang diselipkan di sela-sela sofa.

Satu gulungan kertas tisu lainnya berisi setengah butir pil ekstasi dibuang ke lantai, dan kemudian menemukan setengah butir pil ekstasi serupa di dalam kotak rokok yang dibuang ke bawa sofa.

“Saat kita interogasi, seluruh tersangka mengakui telah mengonsumsi pil ekstasi itu. Jadi, itu sisanya yang kita dapat,” lanjut Kristo.

Sementara itu ke sembilan tersangaka hingga saat ini masih diperiksa di ruang Satuan Narkoba Polres Siantar. “Untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya mengakhiri. ***