KPU Batasi Jumlah Orang Saat Pendaftaran, Disampaikan saat Sosialisasi Pencalonan Pilkada Nias
NIAS, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara bersama dengan KPU Kabupaten Nias, gelar rapat sosialisasi terkait pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, yang di laksanakan di Gedung serba guna Howu-Howu, Lasara Kecamatan Gido, kemaren.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin kepada awak media mengatakan ada dua bagian tujuan kegiatan sosialisasi terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Nias, yakni pertama sangat pihaknya yakin bahwa bakal Calon dari Partai Politik (Parpol) yang mengusung Calon dari Parpol sudah membaca beberapa item aturan yang sudah di buat PKPU Indonesia terkait pencalonan.
“Kami memandang penting sosialisasi ini kami berikan untuk calon yang di usung dari Parpol itu sendiri, karena untuk memastikan informasi dan syarat-syarat pencalonan agar sampai kepada mereka,” katanya.
Kedua, terkait jadwal pengumuman yang dilakukan tanggal 28 Agustus, kemudian pendaftaran di mulai Tanggal 4 September 2020 dan sampai dengan tahap penetapan 23 September 2020.
“Informasi ini sangat penting kami sampaikan supaya nanti tidak ada lagi Partai politik atau bakal Calon perseorangan yang nantinya tidak tau cara-cara pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati,” katanya lagi.
Lanjut Ketua KPU, begitupula disampaikan bahwa aturan dan kesepahaman bersama tentang pelaksanaan Pilkada Tahun ini, yakni terikat dengan Protokoler Kesehatan Covid 19.
“Jadi nanti pada saat pendaftaran kita meminta kepada mereka agar tidak membawa begitu banyak massa pendukung, karena kita di batasi oleh jaga jarak atau tidak boleh berkerumun,” imbuhnya.
Oleh karena itu ia berharap saat pendaftaran nanti yang datang hanya orang-orang yang berkepentingan. ***