GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – KPU Kota Gunungsitoli menggelar sosialisasi pencalonan Walikota dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Partai Politik se-Kota Gunungsitoli Tahun 2020. Dalam hal ini, sebagai Narasumber Syafrial Syah, komisioner KPU Sumatera Utara yang dilaksanakan di de’Pakar Resto Gunungsitoli, Rabu (12/08/2020).

Dalam kegiatan ini dan dihadiri oleh Forkopimda Kota Gunungsitoli, Bawaslu Kota Gunungsitoli, LSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Pimpinan Organisasi serta undangan lainnya.

Tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para stakeholder dan para tokoh pemuda, LSM, dan Pers tentang syarat dan ketentuan pendaftaran melalui jalur Partai Politik/Gabungan Parpol. Jadwal pendaftaran untuk jalur Partai Politik mulai dari tanggal 4 s/d 6 September 2020.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea, mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para stakeholder dan para tokoh pemuda, LSM, dan Pers tentang syarat dan ketentuan pendaftaran melalui jalur Partai Politik/Gabungan Parpol. Jadwal pendaftaran untuk jalur Partai Politik mulai dari tanggal 4 s/d 6 September 2020.

“Saya sebagai pimpinan KPU Kota Gunungsitoli menghimbau seluruh elemen agar tidak menyia – nyiakan kesempatan ini untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember nanti,” pungkasnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem, mengatakan bahwa seluruh pihak harus mentaati aturan yang berlaku terutama dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu Tahun 2020 yang lebih baik kedepan.

“Bawaslu Kota Gunungsitoli senantiasa melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas dan menghimbau kepada publik untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan pada tahapan Pilkada tahun ini,” ungkapnya

Sedangkan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Syafrial Shah, dalam pemaparannya bahwa seluruh teknis penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada Undang- Undang Pemilu dan PKPU yang berlaku.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Syarat pencalonan yang diusung Parpol atau gabungan Partai Politik harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Gunungsitoli, atau 25 persen dari surat suara sah pada pemilu 2019.

“Ini merupakan syarat mutlak yang wajib dipatuhi oleh semua bakal calon yang akan mendaftar nantinya,” tegasnya.

Tambahnya Syafrial Sah, bahwa pada Pasal 39 ayat 5 dan 7 pada Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 menyatakan bahwa Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 4 wajib hadir pada saat pendaftaran.

“Jadi kepada seluruh peserta pemilu agar tetap mematuhi hal ini demi mendukung pemenuhan syarat sebagai peserta pemilihan,” pungkasnya. *