Kunjungan Safari Ramadhan Kedua, Bupati Jelaskan Tentang Surat Edaran Menteri Agama
ASAHAN, Metro7.co.id – Bupati Asahan H Surya melaksanakan kunjungan hari kedua kegiatan Safari Ramadhan 1443 H.
Pada hari kedua ini Bupati Asahan juga didampingi oleh beberapa OPD mengunjungi Masjid As-Salam Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap, Selasa (12/4).
Sesampai di lokasi Bupati Asahan langsung di sambut oleh Unsur Forkopimcam Kecamatan Sei Dadap, Kepala Desa Sei Kamah II, Tokoh Agama dan jamaah Masjid As-Salam.
Pada sambutanya, Camat Kecamatan Sei Dadap Berani Simbolon mengucapkan selamat datang kepada Bupati Asahan atas kunjunganya ini.
“Kami masyarakat Kecamatan Sei Dadap terkhusus jamaah Masjid As-Salam dalam rangka Safari Ramadhan, ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami telah di kunjungi Bupati Asahan,” ucap Camat.
Lebih lanjut, Bupati Asahan menyerahkan bingkisan kepada BKM Masjid As-Salam berupa sebuah kipas angin dan uang tunai serta menyantuni anak yatim dan kaum dhuafa.
Kemudian pada bimbingan dan arahanya Bupati menyebutkan mengapa pelaksanaan Safari Ramadhan 1443 H ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yang pada tahun ini dilaksanakan selesai ba’da Dzuhur tanpa adanya buka puasa bersama.
“Hal ini dikarenakan adanya sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama bagi Pejabat dan ASN dikarenakan kondisi covid-19,” ungkapnya mengakhiri arahan.
Pada akhir kegiatan ini para jamaah Masjid As-Salam diberikan tausiyah agama oleh Al-Ustadz Drs H Nurul Ichsan Sitorus yang mengajak seluruh jamaah untuk memperbaik diri dan meningkatan kwalitas ibadah kepada Allah SWT selama bulan Suci Ramadhan.