MEDAN, Metro7.co.id – Polda Sumatra Utara berhasil menggalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 22 kg, Rabu (13/1/2021).

Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kompol Hadi SIagian mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya seorang kurir sabu yang akan berangkat menuju Jawa Timur menggunakan bus antar provinsi di Jalan SM Raja Medan.

Setelah selama dua hari melakukan pengintaian, polisi kemudian menangkap tersangka, Alfis Ahmad Alpan, warga Kota Batu, Jawa Timur yang tiba di TKP. Saat itu, Alfis membawa seuah tas koper berwarna cokelat. Begitu diperiksa, tas cokelat tersebut berisi sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna hijau dengan merk Guan Yin Wang sebanyak 22 bungkus dengan berat 22 kg.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, barang haram akan dibawa Alfis ke kampung halamannya sesuai pesanan. “Selanjutnya petugas memboyong tersangka ke Mako Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan,” kata Kompol Hadi.

Kompol Hadi mengatakan, tersangka sudah menjadi target operasi mereka. Karena, sudah berulang kali tersangka melakukan pekerjaan sebagai kurir narkoba.

“Ia telah lakukan beberapa kali kerjaan sebagai kurir dengan imbalan Rp 20 juta setiap kali pengiriman,” pungkasnya.