LABUHANBATU, metro7.co.id – Sebagai langkah percepatan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten, kini pemerintah Labuhanbatu targetkan nilai B pencapaian kinerja instansi OPD pada tahun 2023.

Hal ini, berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia no 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja Instansi Pemerintahan.

Serta surat Gubernur Sumatera Utara no 060/16127 tanggal 28 Desember 2022 perihal penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LKIP) dan perjanjian kinerja (PK).

Asisten III Sekdakab Labuhanbatu Zaid Harahap menekankan, kepada seluruh OPD pada saat memimpin rapat persiapan laporan kinerja instansi pemerintah tahun 2023 diruang data dan karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan SM.Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan. Selasa, (17/01/2023).

Menurut Zaid, seluruh OPD harus meningkatkan SAKIP minimal Pemkab Labuhanbatu mencapai penilaian B seperti yang sudah di capai beberapa dinas dikabupaten Labuhanbatu, “Ia, itulah tujuan kita bermusyawarah hari ini,” ujar Asisten III Sekdakab Labuhanbatu.

Oleh karena itu, kata dia, sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.

Sebab, sebagai alat untuk memperbaiki kebijakan serta mendorong instansi pemerintah untuk melakukan inovasi serta mendisain program dan kegiatan dalam pencapaian tujuan tersebut.

Usai dibuka, rapat tersebut dilanjutkan paparan tentang tata cara peningkatan capaian kinerja instansi pemerintah dimasing-masing OPD yang diikuti para perwakilan OPD baik itu kasubag program fungsional perencana dan pejabat administrator. *