LABUHANBATU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kini telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2022 kepada BPK-RI Perwakilan Sumut, Jl. Imam Bonjol No.22, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga MKM melalui Plt Kadiskominfo Ahmad Fadly Rangkuti, Selasa (21/03/2023) diruang kerja mengatakan, bahwa laporan keuangan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022 telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara.

Dijelaskan, dari catatan atas laporan keuangan sesuai dengan ketentuan standar akuntansi pemerintahan maupun peraturan undang-undang, seperti memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, neraca, perubahan ekuitas.

Meskipun diketahui, pasal 191 ayat 2 peraturan menteri nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah, sebab diamanatkan jadi harus disampaikan kepada BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Utara.

Disebutkan, dalam penyerahan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara paling lambat 3 bulan, setelah berakhirnya tahun anggaran.

Sehingga memenuhi ketentuan bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berupaya secara maksimal agar laporan keuangan dapat disampaikan tepat waktu dengan tetap memperhatikan substansi LKPD dimaksud.

“Iya, jadi Pemkab Labuhanbatu pemerintahan telah menyerahkan laporan keuangan Tahun Anggaran 2022 kepada BPK RI perwakilan Sumut, tuk selanjutnya dilakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, terangnya.

Sebelumnya, dalam penyerahan LKPD Kabupaten Labuhanbatu diterima secara langsung oleh Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan yang disaksikan oleh Kepala Subauditorat Sumut II, Myrto Handayani, Kepala Sekretariat Perwakilan, Rekson Pangaribuan, dan Ketua Tim Pemeriksa LKPD.

Di sana, kepala BPK RI perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengharapkan dukungan dan kerjasama Pemkab Labuhanbatu agar pemeriksaan dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Dia pun berpesan kepada para pemeriksa agar melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan berintegritas.

Lebih lanjut, Eydu mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Keuangan sebelum habis masa waktunya,”Iya, ini lebih cepat 20 hari, sebelumnya kami memberi waktu masa tenggang akhir bulan Maret” ujarnya.

Penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Labuhanbatu dimaksud di tandai dengan penandatanganan berita acara antara Bupati Labuhanbatu dr H.Erik Adtrada Ritonga MKM, dengan Kepala Perwakilan BPK- RI Sumatera Eydu Oktain Panjaitan.

Dalam kegiatan acara turut hadir yakni, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar, SH, Kepala BPKAD Salman Alfarisi, Inspektur Daerah Ahlan Teruna, Kabag Protokoler Prandi A Nasution, Kaban Pendapatan Andre N. Manik. (***).