LABUHANBATU, metro7.co.id – Kepolisian Resor Labuhanbatu melalui tim gabungan unit satres narkoba berhasil mengamankan 7 bungkus diduga narkoba jenis sabu serta empat orang, diantaranya IRT di lokasi Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Selasa (12/07/2022).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui PS Kasi Humas IPTU Agus E menyampaikan, sebanyak 20 orang personil gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya, sekitar pukul 00.30 Wib, melakukan penggrebekan dengan sasaran kampung narkoba di Jalan Padang Bulan Rantauparapat.

Adapun keempat orang yang berhasil diamankan, kata IPTU Agus, dari lokasi Jalan Padang Bulan dengan masing masing berinisial AMS (40) tahun berkelamin pria, warga Jl Padang Bulan dan AR (40) tahun berkelamin pria, warga Desa Janji. kemudian berinisial FR (26) tahun berkelamin pria merupakan warga Jl KH Dewantara dan berinisial NJ (52) berkelamin wanita warga Jl Padang Bulan.

“Jadi, dari hasil pemeriksaan awal keempatnya telah dilakukan test urin dan hasil positif urin mereka mengandung zat Methapetamine,” ujar IPTU Agus.

Sedangkan dari lokasi penggrebekan turut diamankan diantaranya barang temuan berupa 7 Bungkus Plastik klip berisi kristal diduga narkotika serta 7 unit timbangan elektrik, 6 buah bong alat hisap sabu dan 2 buah kaca pirex,

Diterangkan, untuk keempat di TKP masih dilakukan pemeriksaan secara intensif karena tidak mengakui kepemilikan temuan 7 plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu – sabu.

Meskipun keempat orang tersebut, pada saat penangkapan jarak diantara mereka dengan barang bukti yang ditemukan di TKP berjauhan sehingga dalam hal ini, akan dilakukan berita acara konfrontir.

“Iya, keempat orang di TKP tidak mengakui diduga sabu dan barang bukti lain milik mereka. Jadi, dilakukan berita acara konfrontir untuk dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas temuan di lokasi,” terangnya.

Meskipun saat dilakukan penggrebekan kampung narkoba Jalan Padang Bulan Rantauparapat tersebut, merupakan tindak lanjut dari informasi diterima oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dari Layanan Hotline Satres Narkoba bernomor 081360917798. ***