LABUHANBATU, metro7.co.id – Kepolisian Resor Labuhanbatu kini akan mulai melidik akibat maraknya publikasi tentang dugaan beredarnya pupuk oplosan di wilayah hukumnya.

Pasalnya, dugaan beredarnya pupuk oplosan disebabkan, adanya permainan para mafia berkonspirasi, seakan mampu menciptakan sebuah kegiatan melakukan tindakan kriminal untuk mencari keuntungan namun sengaja mempertontonkan tidak keberdayaan aparat penegak hukum dalam menindak tersebut.

Meskipun konspirasi melalui komunikasi hingga berbagi keuntungan terkecil yang tak merata telah dibangun sebelumnya oleh para mafia pupuk oplosan.

Informasi diperoleh, maraknya peredaran dugaan pupuk oplosan bertransaksi dan berlokasi antara lain, di Kecamatan Bilah Barat, Kecamatan Bilah Hulu, Kecamatan Rantau Selatan, Kecamatan Panai Hulu dan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Mirisnya, maraknya peredaran dugaan pupuk oplosan di beberapa Kecamatan, Kabupaten Labuhanbatu terkesan mengangkangi aturan yang ada di NKRI. Seperti UUD RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 8 huruf e Jo pasal 62, berbunyi pebisnis pupuk oplosan telah merugikan konsumen atau petani dengan menjual pupuk palsu/oplosan.

Kapolres Labuhanbatu Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki ketika dimintai tanggapan adanya publikasi tentang para mafia mengkordinir adanya dugaan pupuk oplosan melalui pesan singkat WhatsApp mengakui berterima kasih dengan adanya informasi tersebut.

Bahkan, menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki kini pihaknya akan memulai melakukan tindakan.

“Iya, terima kasih nanti kami lidik bang”, jawab pesan what’s up Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Marzuki. ***