LABUHANBATU, metro7.co.id – Unit Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil mengamankan empat pelaku kasus Narkoba dengan inisial HA (54), YDH (46), RZ (27) dan SAL (27), warga Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualah Hulu Selatan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Informasi diperoleh, dari pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu, peristiwa kejadian berawal ketika ketiga pelaku berhasil diamankan karena telah melakukan pencurian seng kurang lebih 30 (tiga puluh) lembar milik KUD Desa Tanjung Pasir Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pada saat diamankan ketiga pelaku dilakukan test urine dan ternyata ketiganya positif metafetamine (sabu) namun tidak ditemukan barang bukti sabu meskipun saat ini ketiga pelaku telah berhasil diamankan.

Tak sampai disitu, kemudian personil Unit Sat Narkoba Polres Labuhanbatu terus melakukan penyelidikan yang sebelumnya, personil telah berhasil melakukan penangkapan pada tanggal 30 September 2022 lalu, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial HA (54) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Unit Satres Narkoba AKP Martualesi Sitepu melalui KBO IPTU Elimawan Sitorus, SH bersama Kanit IDIK I IPTU Eko Sanjaya dan Kasi Humas IPTU Erwin dalam siaran persnya, Jum’at (6/10/2022) mengatakan, untuk pelaku inisial HA (54) juga telah berhasil diamankan di Polres Labuhanbatu.

Dijelaskan, dari tangan tersangka inisial HA (54) telah berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,13 (nol coma tiga belas) gram.

Kemudian, 1 (satu) bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,03 (nol Coma nol tiga) gram, 1 (satu) buah botol plastik minuman yang terpasang sebuah pipet diduga sebagai alat hisap / bong, 1 (satu) bungkus plastik klip dalam Keadaan kosong dan 1 (satu) buah plastik klip.

“Iya, tersangka inisial HA (54) telah diamankan dan barang bukti sudah disita, saat ini tersangka berada di Polres Labuhanbatu, memang sebelumnya pengungkapan kasus. Dan Informasinya ini berawal dari adanya aduan masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres.

Terhadap tersangka HA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***