LABUHANBATU, metro7.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu memaparkan kinerja Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) terkait pengungkapan kasus Pembunuhan, Curat dan Kasus Curanmor di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (1/3).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, untuk kasus pelaku pembunuhan seorang janda berhasil terungkap dan diringkus di Dusun Suka Jadi, Desa Ulumahuam Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Peristiwa tersangka berhasil dibekuk Tim Reskrim Polres Labuhanbatu, Senin (28/2) sekitar pukul 04.00 Wib dengan tersangka berinisial WH (25) warga Aek Paing Bawah I Kelurahan Aek Paing.

Dijelaskan, tersangka tak berdaya saat dibekuk di dalam sebuah rumah milik seorang warga di kawasan jalan Torpisang Mata gang Rahayu Kelurahan Bina Raga Kecamatan Rantau Utara.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun suka jadi Desa Ulumahuam Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (24/2) sekira pukul 00:15 Wib di rumah korban bernama Sugianti (47). Antara pelaku dan korban dikabarkan berstatus kekasih tanpa ikatan.

“Tersangka emosi dan cemburu kepada korban dikarenakan korban menerima videocall dari laki-laki lain di depan mata tersangka,” beber Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK.

Atas perbuatan tersangka ia di kenai Pasal 340 Subs 339 Subs 338 dari KUHPidana dengan di rencanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit Sepeda motor Honda Revo warna biru putih tanpa Nopol milik korban. Satu unit Handphone Redmi 6A (milik korban). Satu unit Handphone Samsung Lipat warna putih (milik pelaku).

Kemudian, sepotong celana panjang jeans warna hitam (Celana yg digunakan pada saat melakukan Tindak Pidana Pembunuhan). Sepotong kaos warna hitam lengan pendek yang digunakan saat melakukan Tindak Pidana Pembunuhan). Sepotong Kaos kerah lengan pendek warna krem motif garis garis ke samping.

Selanjutnya, kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia menerangkan, untuk kasus Curanmor di dusun VI PT JSA Desa Pula Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura pada tanggal 27/01/22, Desa Perkebunan Panigoran Kecamatan AEk Kuo, Kabupatrm Labura pada tanggal (7/2) dan Dusun VI PT JSA Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X pada tanggal (5/2).

Kembali dijelaskan, tersangka berunisial WO (32) berdasarkan Hasil Introgasi tim melakukan pengembangan TIM berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BK 5422 JAB.

Serta satu Unit Motor Honda Revo tampa Flat dan satu Unit Motor Yamaha Jupiter MX warna biru tampa Flat dari tangan tersangka WO (32).

“Atas perbuatan tersangka di kenai Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dari KUHPidana dengan ancarama penjara paling lama 7 tahun,” sebutnya.

Setelah itu, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) dengan tersangka MZ (27) dengan temannya ARI yang masih DPO yang sering beraksi di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Sesuai tersangka berinisial MZ (27) berhasil diamankan dirumahnya yang berada di suka Dame Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan.

Sementara dari hasil penggeledahan Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu unit Sepeda Motor Warnna Hidap tampa Nopol, satu unit HP merk Vivo Y55.

Dan satu unit HP Merek Oppo F1S, satu unit HP merk Vivo Y15, satu buah tas hijau dan dua buah obeng (alat tersangka).

Atas perbuatan tersanka ia dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 7 tahun.