LABUHANBATU, metro7.co.id – Kepolisian Resor Labuhanbatu melalui Unit Satres Narkoba terus mengungkapkan kasus narkotika. Hal inipun, dibuktikan dengan kembali berhasil meringkus dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan isi berat 1,5 gram di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kamis (04/08/2022).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, kini pihaknya kembali mengungkapkan kasus narkotika gol I jenis sabu terus dipenuhi dan kini telah berhasil kembali terungkap.

Dijelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut, berawal karena adanya aduan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hari Sabtu pada tanggal 30 Juli 2022 lalu.

Kemudian personil pun berhasil mengamankan kedua dua pelaku yang masing masing berinisial RD (Rahmat Doni alias Mamat), 24 Tahun, beralamat Jl. Tualang Keluragan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dan berinisial MZ (Muhammad Azmi Panjaitan Alias AMI), umur 21 Tahun beralamat Jl. Pasar Lama, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Iya, info Dumas tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu. Dan team 1 Unit I dipimpin oleh Kanit Idik1 Iptu Eko Sanjaya bersama team Aiptu Jekson Situmeang turun ke TKP tempat transaksi di Jln Baru Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, habis itu, kedua tersangka langsung diamankan,” ujarnya.

Ditambahkan, Team melakukan penyelidikan ke TKP sekitar pukul 18:00 Wib memantau 2 (Dua) orang dengan gerak gerik mencurigakan dan berhasil mengamankan 2 (Dua) orang tersebut.

“Jadi kedua tersangka sebelumnya sempat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 bungkus plastik Klip yang berisikan 10 bungkus plastik Klip berisikan sabu ditemukan pada kantong kanan celana tersangka Azmi,” terangnya.

Kemudian pada saat bersamaan, kata Kasat, di TKP tersangka berinisial RD ditemukan karena menjatuhkan 1 bungkus kotak rokok isi 12 Mild berisikan plastik 2 bungkus plastik Klip berisikan 16 Klip Plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

“Ia kini Team melakukan Introgasi kepada tersangka Rahmat Doni dan tersangka mengakui bahwa narkoba sabu diperoleh dari tangan tersangka Azmi,” jelasnya.

Kemudian, introgasi terus dikembangkan terhadap tersangka, disana tersangka mengakui barang haram diperoleh dari berinisial Y yang berada di Jl.Kampung Baru. Setelah dilakukan pengembangan berinisial Y tidak ditemukan namun kedua tersangka beserta BB dibawa untuk diproses selanjutnya di kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Adapun terhadap ke-2 (dua) Tersangka an. RD (Rahmat Doni alias Mamat) dan MZ (Muhammad Azmi Panjaitan Alias Azmi), dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. ***