LABUHANBATU, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Labuhanbatu menggelar rapat paripurna tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD masa jabatan 2019 – 2024, sekaligus pengusulan calon pengganti di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Adapun Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu dari Fraksi Hanura pada tanggal 22 Januari 2023 lalu, kini telah meninggal dunia yaitu almarhum Hj. Juraidah Harahap, A. Md. Kemudian digantikan oleh H. Burhanuddin Harahap sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Partai Hanura.

Dalam rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH, turut hadir Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM, diwakili Sekretaris Daerah Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA.

Ketua DPRD Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH, melalui Sekretaris Dewan Parulian Ritonga, Selasa,(21/03/2023) mengatakan, bahwa rapat paripurna DPRD kali ini, dengan agenda pemberhentian Wakil Ketua DPRD kabupaten Labuhanbatu, masa jabatan 2019 – 2024, sekaligus pengusulan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam hal tersebut, untuk menindaklanjuti ketentuan Dewan Pusat Partai Hanura sesuai surat keputusan nomor : 001/B.4/DPP- Hanura/II/2023, pengangkatan H. Burhanuddin Harahap sebagai Wakil Ketua DPRD kabupaten Labuhanbatu Labuhanbatu dari Partai Hanura.

Dijelaskan, dalam bunyi keterangan Pasal 36 ayat (2) dan pasal 37 ayat (1), peraturan pemerintah no 12 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, serta pasal 38 ayat (2) dan pasal 39 ayat (1) peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib Kabupaten Labuhanbatu.

Sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Telah menyatakan bahwa pimpinan DPRD berhenti jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia dan pimpinan DPR lainnya melaporkan usul pemberhentian pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Melalui keputusan tersebut, maka akan dilakukan pengambilan keputusan, sesuai dengan pasal 103 ayat (2) huruf B dan ayat (2B) peraturan DPRD kabupaten Labuhanbatu nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Hal inipun, sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, yang menyatakan bahwa keputusan rapat paripurna dinyatakan sah apabila disetujui lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir yang ditandai mengangkat tangan oleh anggota DPRD.

“Iya, pergantian Wakil Ketua DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama. Dan wakil pimpinan DPRD yang diangkat juga harus diusulkan,” tandasnya. ***