LABUHANBATU, metro7.co.id – Dalam menyambut Kemerdekaan Ke-77 Republik Indonesia, kini unsur Forkompinda Labuhanbatu Raya melaksanakan pemusnahan narkotika dengan penyitaan 25.884 gram sabu dan pil ekstasi 9.206 butir pada periode bulan Maret-Agustus 2022 bertempat di Aula Serba Guna Polres Labuhanbatu. Jumat,( 12/08/2022).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK menjelaskan, untuk barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu.

Dijelaskan, untuk penanganan perkara narkotika periode bulan Maret hingga Agustus 2022, kini pihak Polres Labuhanbatu, telah menyita narkotika sabu 25.884 gram, artinya telah menyelamatkan sekitar 26 Ribu Jiwa dengan Asumsi sesuai SEMA 04/2010 barang bukti yang habis digunakan satu hari golongan sabu untuk pecandu narkotika yaitu 1 gram.

Sementara total barang bukti pil ekstasi yang berhasil disita Polres Labuhanbatu periode bulan Maret hingga Agustus 2022 sebanyak 9.206 butir. Hal ini, telah menyelamatkan 1.151 Jiwa jika diasumsikan sesuai SEMA 04/2010 golongan ekstasi untuk pecandu satu orang yaitu sebanyak 8 butir.

Ditambahkan, dalam pemusnahan tersebut, untuk narkoba jenis sabu seberat 24.946,47 gram sedangkan pil ekstasi 9.044 butir positif epilon.

Dalam hal tersebut, dimana barang bukti disita 7 LP dari 11 tersangka yang terdiri dari 10 tersangka laki laki dan 1 tersangka perempuan.

“Iya, turut dimusnahkan juga barang bukti perkara Restoratif Justice sebanyak 8 LP dengan 13 tersangka dengan barang bukti Narkotika Sabu seberat 1,41 Gram,” ujarnya.

Menurutnya, untuk hal penanganan pecandu narkoba Polres Labuhanbatu telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba sebanyak 27 orang periode Tahun 2022.

“Jadi, penanganan pecandu bisa terlaksana berkat kerjasama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dengan Kepala BRSKPN INSYAF Medan Bapak Iman IH,” terangnya.

AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengajak semua stakeholder terkait pemerhati narkoba dan masyarakat agar berperan dalam pemberantasan narkoba tersebut.

Adapun pemusnahan narkotika sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dimasak dan setelah menjadi cairan dituang kedalam closed.

Turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti yakni, Bupati Labusel H.Edimin,Ass I Pemkab Labuhanbatu H Sarimpunan Ritonga, Sekda Labuhanbatu Utara H Muhammad Suib, Dandim 02/09 LB diwakili Kasdim May Inf Hendra Gunawan, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu HM Arsyad Rangkuti.

Kemudian mewakili Ketua PN Rantau Prapat diwakili Hakim Rahmad,S,Kejari Labuhanbatu diwakili Kasipidum Hasudungan PS,Kabid Labfor Polda Sumut diwakili IPDA Hafiz dan undangan lainnya. ***