LABUHANBATU, metro7.co.id – Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga hingga kini masih belum mengambil kebijakan untuk melakukan tes urine kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Meskipun beberapa hari yang lalu terdapat oknum ASN bernama Muhammad Anugrah Perdana Rambe menjadi tersangka kasus Narkotika jenis ganja kering. Pelaku merupakan ASN di Bagian Protokoler Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga ketika dimintai tanggapan apakah ada kebijakan untuk melakukan tes urine kepada seluruh para ASN Labuhanbatu masih belum mau membeberkan jawabannya.

Juga disinggung atas kebijakan sanksi tegas berujung pemecatan terhadap oknum ASN, selaku Kepala Daerah Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati lebih memilih tak menjawab konfirmasi wartawan.

Begitu pula pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, serta
Bagian Protokoler sama-sama kompak tak berkomentar atas sanksi yang bakal diberikan.

Kronologis, pada Rabu 19 Juli 2023, sekitar pukul 23.00 Wib , diterima berikut barang bukti dan dibuatkan Laporan Polisi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/148/VII/ 2023/Polres Labuhanbatu /Polda Sumut.

Kemudian pada tanggal 19 Juli 2023.Dilakukan pemeriksaan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saudara Muhammad Anugrah Perdana Rambe disebut sebut ASN dibagikan Protokol dan Administrasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Sebelumnya, telah terjadi pada Hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar Pukul 22.00 Wib, Satuan Samapta Polres Labuhanbatu melakukan tugas Kepolisian berupa patroli diseputaran Kota Rantauprapat tepatnya di Jln.PD.Matinggi Gg Bersama, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Sementara itu, pelaksanaan Assessment oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Labura, terhadap tersangka Muhammad Anugrah Perdana Rambe untuk dilakukan rehabilitasi di Panti Rehab ATC Tanjung Balai. ***