LABUHANBATU, metro7.co id – Barang haram (sabu-sabu) berat 1.45 gram netto yang diperoleh dari panggilan inisial H, warga Padang Gala Gala Kabupaten Asahan. Akhirnya pelaku FLY (35), warga Jendral Sudirman Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terpaksa harus diboyong oleh personel Satnarkoba ke Mapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Informasi diperoleh, berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas-red), dari masyarakat tepatnya hari minggu, pada tanggal 02 April 2023, sekira jam 13.30 Wib, personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, telah mendapat informasi mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu, di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H, Rabu,(05/04/2023) mengatakan, terkait ungkap kasus narkotika jenis sabu personel pun berhasil amankan inisial FLY warga jalan Jendral Sudirman Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Iya, dari Dumas Tim Opsnal kita lakukan undercover buy ke TKP, pukul 16.30 Wib, team berhasil amankan seorang pria dewasa inisial FLY (35) warga Jendral Sudirman Aek Kanopan”, terangnya.

Dijelaskan, seluruh barang bukti telah disita yaitu berupa 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1.45 gram netto,1( satu ) buah plastik klip besar kosong,1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong,1( satu ) buah pipet besar warna putih berbentuk sekop, uang tunai senilai Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian,1 (satu) Unit timbangan electrik warna hitam,1 ( satu ) buah pipet besar warna Hitam berbentuk sekop, 1 (satu) buah sendok warna merah, 102 (seratus dua) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah gunting, 9 (sembilan) buah plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah mangkuk kecil bening yang terbuat dari botol minuman, dan 1 (satu) buah karton coklat.

“Betul, Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku FLY dan mengakui barang bukti adalah miliknya, sebelumnya diterima dari panggilan pria inisial H, warga Padang Gala Gala Kabupaten Asahan, saat pengejaran orang bernama panggilan AF tidak ada di tempat.

Selanjutnya team membawa pelaku FLY dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelaku inisial FLY dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***