Pemkab dan DPRD Labuhanbatu, Sahkan Perda Perangkat Desa
LABUHANBATU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Labuhanbatu kini telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah tentang perubahan Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Hal itu, disampaikan oleh Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar, Senin, (19/8/2024) pada rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
“Iya, saya selaku Plt Bupati Labuhanbatu mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Labuhanbatu atas pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan dan pengesahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah agenda pembahasan rancangan peraturan ini, setidaknya ada 3 tahapan lain yang akan dilalui sebelum pelaksanaan penetapan peraturan daerah yaitu evaluasi, register, dan penandatanganan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut, melalui pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai amanat peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. menurutnya ketika membahas rancangan peraturan daerah dengan kesungguhan hati.
Sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat disahkan menjadi perda tahun 2024, ditetapkannya rancangan diharapkan semua pihak dapat berkoordinasi dengan sinergi terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sementara itu, laporan panitia khusus yang dibacakan H. Fauzi menjelaskan, sejak panitia khusus dibentuk pada 18 Agustus 2024 lalu, panitia khusus telah melakukan beberapa kali rapat pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.
Sedangkan panitia khusus bersama Dinas PMD Labuhanbatu dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu guna melakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud.
“Ranperda telah dilakukan fasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sumatera Utara sebagaimana pada Pasal 88A Ayat (1) peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Mendagri No 80 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah,” ucapnya.
Fauzi mengatakan, adapun hasil fasilitasi tersebut sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 100.3.2/ 8452/ 2024 Tanggal 15 Agustus 2024 perihal fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
“Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 32A yang berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa akan diatur dalam peraturan bupati,” tutupnya. ***