LABUHANBATU, metro7.co.id – Kepolisian Resor Labuhanbatu kini telah menggelar rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebelumnya telah memasang garis polisi (Police Line). Berkaitan laporan penganiayaan sekelompok OTK terhadap korban wartawan Harian Medan Pos Abi Ridwan Pasaribu di Kantor Bersama Pejuang Bravo 5 Jl. Jend. Ahmad Yani, Perum. Ganda Asri II No.16 Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (20/8/2022).

Dalam rekontruksi tersebut, polisi menggelar 11 adegan yang dimana para pelaku diperankan personel Sareskrim Polres Labuhanbatu. Adegan pertama dimulai dari pintu gerbang Perumahan kedatangan 6 orang pelaku berboncengan dengan mengenderai sepeda motor 3 unit secara bergantian.
Selanjutnya, adegan Security perumahan menghampiri dan menahan 3 unit sepeda motor yang ditumpangi 6 orang pelaku tersebut. Salah seorang dari pelaku memaksa Security mengobrol. Diduga, modus salah seorang dari pelaku mengajak ngobrol untuk mengalihkan perhatian Securitu agar bisa masuk ke perumahan.

Melalui rekontruksi digelar itu, diduga bahwa pelaku telah membawa dan menyiapkan alat berupa gagang cangkul, kayu balok untuk digunakan memukul korban. Sebab, setibanya di TKP, pelaku langsung mengeluarkan alat tersebut dengan serta merta menganiaya korban. Rekontruksi itu digelar juga untuk menemukan bukti selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Bahkan puluhan personel Polres Labuhanbatu terlihat mengawal berlangsung proses pelaksanaan rekontruksi tersebut. Gelar rekontruksi kasus penganiayaan wartawan itu langsung dipimpin Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki S.IK didampingi Kanit Resum Ipda Sarwesi Manurung beserta personel dan disaksi wartawan.

Sebelumnya diberitakan, Abi Ridwan Pasaribu merupakan wartawan Harian Medan Pos menjadi korban tindakan penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang di Kantor Bersama Pejuang Bravo 5 Jum’at 19 Agustus 2022 tengah malam.

Akibat dari peristiwa penganiayaan tersebut, korban Abi Ridwan Pasaribu membuat laporan kemudian ditindaklanjuti Polres Labuhanbatu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:LP/B/1710/VIII/2022/SPKT/RES-Labuhanbatu/Polda Sumut tanggal 19 Agustus 2022. ***