LABUHANBATU, metro7.co.id – Polres Labuhanbatu kembali meringkus residivis berinisial BH Als Beny diduga memiliki narkoba jenis sabu isi berat 26,8 gram di rumahnya Dusun Kampung baru, Desa pasir tuntungan, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (12 /07/ 2022).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kaurmintu Satres Narkoba IPDA CH. Suhartono menyebutkan, bahwa berinisial BH Als Beny masih belum jera pada bulan Januari 2022, baru selesai menjalani hukuman penjara, kini kembali ditangkap dengan kasus yang sama oleh Satres Narkoba.

Dijelaskan, peristiwa penangkapan berinisial BH pada hari Selasa 12.07.2022 sekira pukul 14.00 Wib dirumahnya. Dari hasil keterangan BH sudah tiga kali menjual Narkotika jenis sabu, sejak dia selesai menjalani masa hukuman.

Dari keterangan tersebut, BH menjual narkotika jenis sabu khusus di wilayah Padang Rie, Kecamatan Kotapinang. Sedangkan BH memperoleh dengan cara menerima empat kali pengiriman paket narkotika jenis sabu sebanyak 35 gram.

“Iya, jadi setiap kali pengiriman melalui jasa angkutan bus Chandra yang dikirim oleh IWAN yang beralamat di Medan, berinisial BH memperoleh keuntungan Rp. 15.000.000 perbulan atau Rp. 500.000, setiap harinya,” ujar Kapolres.

Adapun barang bukti disitu untuk diamankan dari tangan berinisial BH, berupa 9 bungkus plastik klip ukuran besar dan sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 26,8 gram netto.

Kemudian, satu unit Hp merk Oppo warna hitam, Satu unit Hp merk Nokia warna hitam, uang sebanyak Rp 10.500.000, Satu buah kotak sendal merk Ando dan Satu buah dompet merk Polo warna hitam.

Terhadap berinisial BH dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dari undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***