LABUHANBATU SELATAN, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan memberikan sinyal dugaan kasus pungutan liar sebesar Rp 25 juta perpanjangan SK milik 5 perangkat Desa pada masa periode 2021-2023, di Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Selatan Muhammad Alinafiah Saragih, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Syahbana Pilihanta Surbakti, SH ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, pada tanggal 20 Januari 2023, melalui pesan WhatsApp kini telah merespon dengan jawaban bersinyal positif “Trims Infonya Pak”, jawabnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus pungutan liar (Pungli-Red) sebesar Rp 25 jutaan, untuk perpanjangan SK masa periode 2021-2023 pada 5 perangkat Desa, kini kian terus mencuat kepublik di Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Anggota Struktur Organisasi BPD Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang Paino yang disebut-sebut Tim Sukses Pemenangan Pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, saat ini menjabat, ketika dikonfirmasi pada pada pukul 17.51 Wib, Rabu (25/01/2023) melalui smartphone kini telah mengklarifikasi dengan pengakuan memberikan jawaban ” Oh,,itu tidak benar bisa membuat SK, saya ini siapa, bukan siapa-siapa “. tandasnya.

Ketika disinggung telah mendengar, akibat peristiwa terjadi dugaan kasus pungli perpanjangan SK sebanyak 5 orang perangkat Desa Binanga Dua, sebesar Rp 25 jutaan, kini pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan telah memanggil keempat perangkat Desa, justru anggota struktur organisasi BPD Binanga Dua Paino terobsesi Balon Kepala Desa itu, kini telah memberikan jawaban ngeles “Ia, enggak tahu, enggak tahu ada kok, kabar dari mana aku saja sendiri tidak tahu itu,” tegasnya. *