LABUHANBATU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui beberapa Dinas belum menerbitkan surat rekomendasi menara tower Bace Transceiver Station (BTS) Telkomsel namun sudah tegak berdiri di Dusun Kampung Baru, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Padahal, dasar hukum syarat dan prosedur pembangunan menara telekomunikasi telah diatur oleh peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika bernomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008.

Selain itu juga, diatur dalam peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perbup RT/RW Kabupaten Labuhanbatu.

Tentu melalui berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur atau tidak memiliki izin mendirikan menara tower.

Maka demikian, pemerintah dan/atau pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Selanjutnya, dalam pembangunan menara tower tersebut, harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau menara tower dari instansi yang berwenang

Sedangkan yang dimaksud dengan izin mendirikan menara menurut Pasal 1, angka 10 Permenkominfo 02/2008 adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu juga, harus memiliki identitas hukum terhadap menara antara lain, nama pemilik menara, lokasi menara, tinggi menara, tahun pembuatan/pemasangan menara, kontraktor menara dan beban maksimum menara.

Adapun sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain, pentanahan (grounding), penangkal petir, catu daya, lampu dan sebagainya.

Belum lagi, dampak negatifnya dapat merasakan keresahan terhadap bahaya robohnya karena beberapa ketinggian menara/tower BTS terhadap masyarakat sekitarnya.

Bahkan ada aturan berapa jarak aman antara rumah warga dari tower BTS yang wajib harus diketahui karena berkaitan dengan kesehatan warga sesuai disarankan oleh badan kesehatan dunia WHO.

Serta ada pertanyaan berapa kompensasi yang diterima warga sekitar tower tersebut, meskipun tower BTS jenis rectangular merupakan salah satu bentuk atau desain fisik yang digunakan dalam infrastruktur telekomunikasi.

Plt Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Ani Salama ketika disinggung sekaitan sudah berdiri tegak tower BTS Tekomsel menegaskan, bahwa oleh pihaknya yaitu Dinas PUPR tidak menerbitkan rekomendasi terkait pembangunan tower tersebut.

Menurutnya, karena persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kewenangan pusat. “Iya, itulah tanggapan Dinas PUPR Labuhanbatu, sekaitan tower terimakasih,” jawabannya melalui pesan WhatsApp, sekitar pukul 13.22 WIB, Selasa.(02/04/2024).

Senada, Plt Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu Awaluddin Hasibuan kembali dikonfirmasi mengaku belum ada mengeluarkan surat rekomendasi buat pemasangan menara tower BTS di Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Izin Pak, kami tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi tower itu,” jawaban konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa,(02/04/2024), kepada metro7.co.id.

Terpisah, Kasat Pol Pamong Praja Labuhanbatu, Muhammad Yunus Ritonga mengaku belum meninjau ke alokasi karena ada giat rapat kedinasan namun secepatnya meninjau lokasi.

“Siap…Berhubung saya tadi ada rapat di kantor bupati jadi agak terlambat kelapangannya..dan saya upayakan hari ini juga, akan kelokasi mencek keberadaannya,” ujarnya.

Informasi diperoleh, disebut-sebut dari warga sekitar, sebagian warga menyetujui pembangunan tower BTS Tekomsel dibuktikan melalui tandatangan hingga keluarlah surat rekomendasi Desa dan Camat.

Bahkan disebut-sebut, oleh pihak Telkomsel nantinya didaftarkan lah secara online terlebih dahulu, kemudian keluarlah nomor register menara tower. Setelah itu, keluar nomor register nomor menara tower tersebut.

Sehingga disebut-sebut akan turunlah alat-alat proveil sambil berjalan baru diuruslah oleh pihak perusahaan secara manual surat rekomendasi dari dinas-dinas bersangkutan di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.

Mirisnya, dilokasi menara tower berdiri terdengar-dengar percakapan antara warga, beberapa awak media dan mandor kontraktor perusahaan.

“Saya tak tahu menahu soal izin bang. Karena hanya disuruh berkerja oleh pihak PT. Antonio yang dapat SPK dari PT. Mitra Daya Telekomunikasi TBK,” disebut-sebut AR, (46), bersama beberapa awak media sambil menirukan ucapan Fandi selaku mandor kontraktor, Senin, (01/04/2024), saat berada dialokasi berdiri menara tower BTS.

Kepala Bidang Kehumasan Telkomsel Wilayah Sumatera Utara hingga kini masih belum bisa dihubungi wartawan tentang berdirinya menara tower BTS tersebut.

Sementara itu, Rudi (46) dan Boy (47), selaku pengurus Parpol tahun 2016 Labuhanbatu menegaskan, dengan adanya pembangunan menara tower BTS Tekomsel ada dugaan masih belum melengkapi administrasi dokumen berkas sehingga menjadi persoalan dan sorotan publik di Kabupaten Labuhanbatu. ***