LABUHANBATU, meter7.co.id – Toko Ponsel 168 Jalan Sirandorung Rantauparapat dibobol residivis berinisial ARS, 38 tahun warga Jalan Perisai Lingkungan Sipirok, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rauntau Utara. Meskipun dua kali masuk bui (Penjara) tetap kembali beraksi setelah menghirup udara kebebasannya.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol uang dan ponsel dengan nilai kerugian mencapai Rp 50 juta, sekitar pukul 09.30 Wib pada tanggal 18 September 2022 lalu, di Jalan Sirandorung Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Info diperoleh, dari kepolisian menyebutkan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku telah memantau toko ponsel tersebut dan masuk kedalam toko tersebut dengan cara menarik paksa pintu bagian depan toko sampai terbuka. Setelah itu pelaku mengambil handphone android sebanyak 3 unit dari atas meja toko.

Tak sampai disitu, ketika melakukan aksi pelaku belum merasa puas kurang dengan hasil curiannya, pelaku kembali membongkar laci meja dan menemukan uang tunai sekitar Rp 37 juta. Sial baginya, namun saat akan keluar dengan membawa barang curiannya, pelaku dipergoki oleh salah seorang pegawai toko berinisial S yang hendak masuk ke dalam toko.

Dengan rasa ketakutan agar bisa kabur, pelaku pun lantas mengancam pegawai toko itu, dengan mengacungkan sebilah pisau egrek dengan tujuan menakut-nakuti. Disana si pegawai toko itu pun diam saja karena si pelaku membentaknya sambil meminta jangan menjerit hingga pelaku berhasil kabur.

Setelah aman dan melihat pelaku lari, Saksi S langsung melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya W (25) warga Jalan Lintas Kotapinang, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu. Mendengar laporan dari karyawannya, korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu

Dengan kesigapan penuh merespons laporan si pelapor tersebut, Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki langsung memerintahkan Kanit Idik I Reskrim Ipda Sarwedi Manurung turun ke TKP untuk mengungkap serta menangkap pelaku.

Hanya hitungan 10 jam, Kanit Idik I Pidum dan Tim Opsnal Satreskrim berhasil menemukan pelaku dirumahnya di Jalan Perisai. Namun saat akan ditangkap, pelaku justru melawan. Ia mengancam petugas dengan pisau egrek dan belati.

“Pelaku tidak mau menyerahkan diri dan tetap mengancam petugas dan mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas ,dengan negoisasi alot selama 3 pelaku berhasil diringkus dengan selamat dan tidak mengalami cedera, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu,” ungkap Kanit l Ipda Sarwedi Manurung bersama Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin saat memaparkan hasil tangkapan, Selasa (27/9/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, timpal Kasi Humas, dari Rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp37.550.000, 3 unit ponsel android, sebilah pisau egrek, sebilah pisau belati dan sepeda motor merk Honda Win yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil interogasi, residivis yanf sudah 2 kali keluar masuk penjara ini mengakui perbuatannya. Ia juga mengatakan, nekad melakukan aksinya karena desakan ekonomi.

Kini, akinat perbuatannya, pelaku akan diproses dalam 3 perkara sekaligus. Apalagi sebelum tertangkap, pelaku sudah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas perkara pengancaman dan pencurian.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun,” tutup Ipda Arwin. ***