LABUHANBATU, metro7.co.id – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang pria, berinisial RH (20) dan AA (19), Warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (04/06/2022).

Peristiwa penangkapan terhadap pelaku RH dan AA yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan tentu petugas berdasarkan hasil laporan pengaduan korban bernama Anton Sujarwo pada tanggal 03 Juni 2022 lalu.

Dalam peristiwa tersebut, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, 5 (lima) buah gelang tangan, 2 (dua) buah jam tangan, 3 (tiga) buah kalung, 4 (empat) buah anting – anting, 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah laptop acer, 1 (satu) buah obeng bunga,dan 1 (satu) buah tang.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Aarlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki yang di wakili Kanit Resum IPDA Sarwedi Manurung menjelaskan, bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di perumahan Sei 6 perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dijelaskan, dimana orang yang tinggal dan bekerja dirumah korban atas nama Rizkika A menghubungi korban melalui handphone dengan berkata, “Kalau rumah korban telah kebongkaran dan Sepeda. Motor korban sudah tidak ada dan kamar dalam keadaan berantakan,” jelas Kanit.

Setelah mendengar informasi tersebut, korban pun tiba dirumah dan melihat sekitar pukul 10.00 Wib, bahwa sepeda motor dan perhiasaan miliknya yang disimpan di lemari sudah tidak ada (hilang).

“Iya, kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sudah diamankan,” sebutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 9 (sembilan) Tahun. ***