LABUHANBATU, metro7 co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim-Red) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dua pelaku kasus pencurian sepeda motor berinisial RM (27) dan WH (25) merupakan warga Kelurahan Padang Matinggi dan Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki dibantu Kanit I Satreskrim Polres Labuhanbatu IPDA Sarwedi Manurung di damping Kasi Humas Kompol Murniati, Kamis (17/03) mengatakan, para pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor terhadap korban bernama Roberto Nababan (25) merupakan warga Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dijelaskan, peristiwa terjadinya pencurian sepeda motor milik korban tepatnya pada hari Sabtu, (19/2) lalu.

Kemudian korban membuat laporan polisi Nomor: LP/B/432/II/2022/SPKT/RES – Labuhanbatu/Polda Sumut.

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan terlebih dahulu telah dilakukan penyelidikan secara mendalam.

Sebelumnya, pihak Reskrim Polres Labuhanbatu terlebih dahulu telah meringkus pelaku karena akibat kasus pembunuhan di Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Sedangkan pelaku berinisial WH (25) dan berinisial RM (27) merupakan warga Kelurahan Padang Matinggi dan Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu

Diterangkan, dengan adanya petunjuk dari hasil rekaman kamera CCTV, kemudian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan setelah itu, kedua pelaku pun berhasil diamankan serta digiring ke Mapolres Labuhanbatu.

“Iya, dimana dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa Plat, satu buah Flash Disk dan 2 (dua) Buah foto copy BPKB”. tutup IPDA Sarwedi.

Dari tangan tersangka dan barang bukti kini terus dilakukan pengembangan terhadap kasus serta pemeriksaan bahkan tersangka telah berhasil diamankan di Polres Labuhanbatu.

Oleh karena itu, tersangka terancam dikenakan pasal 363 ayat ke (1) ke-3 dan ke-4 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.