LABUHANBATU, metro7.co.id – Satreskrim Unit Pidum Polres Labuhanbatu berhasil ungkap kasus serta meringkus Juliandi (47) pelaku pembakaran anggota pemanen kebun buah sawit di wilayah hukumnya Dusun Sukoharjo, Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Informasi diperoleh, peristiwa terjadinya kasus pembakaran yang dilakukan majikan terhadap anggota pemanen kebun buah sawit di wilayah hukumnya Dusun Sukoharjo, Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (4/3) lalu.

Pada peristiwa tersebut, pelaku nekat membakar dikarenakan emosi melihat kelakukan korban Dordian Rambe (34) yang diduga akan menggelab kan buah sawit miliknya seberat 500 kg.

Sehingga pihak keluarga korban membuat laporan dan berhasil petugas mengamankan majikan sebagai pelaku dari kediaman tanpa ada perlawanan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki beserta Kasi Humas Kompol Murniati didampingi KBO Reskrim Iptu H Naibaho, Selasa (15/3) mengatakan telah berhasil mengungkap kasus serta mengamankan pelaku.

Dijelaskan, dari hasil keterangan tersangka kepada pihak penyidik, ketika itu tersangka lagi duduk bersama istrinya didepan rumahnya mendapat laporan Muliadi alias Mul yang berprofesi sebagai truk bahwa buah sawit sebanyak 500 Kg miliknya telah digelap kan Korban Dordian Rambe.

Setelah Muliadi melaporkan tersangka tersulut emosinya lalu memanggil Korban dengan menyebut ‘Rambe Rambe’ namun korban tidak menjawab dan juga tidak keluar dari rumahnya yang posisi rumahnya berhadapan dengan rumah tersangka.

Akibat korban tidak kunjung keluar dari rumahnya, lantas tersangka masuk kedalam rumahnya dan mengambil bensin yang ada disamping rumah nya dengan menggunakan wadah liter yang terbuat dari kaleng.

Kemudian tersangka mendatangi rumah pondok korban, sesampainya dirumah korban tersangka langsung menendang pintu rumah hingga terbuka yang saat itu korban sedang berbaring diatas karpet spintan berdiri dan bergeser ke sudut ruangan

“Tanpa basa basi tersangka langsung menyiramkan bensin ketubuh korban, sambil menanyai korban, kemana itu buah, kau jual dimana, berapa banyak, kesiapa kau jual, sampai hati kau, merasa ketakutan korban juga menjawab,” ujarnya.

Setelah itu, korban menjawab, “Di sana nantilah bang, disana bang,’ tidak juga mendapat jawaban dari korban, tersangka lantas mengambil mancis dan dengan keadaan jongkok tersangka menghidupkan mancis yang saat itu sudah tumpah di lantai membakar karpet, kain gorden serta tubuh korban,” terangnya.

Melihat kejadian tersebut, tersangka juga panik dan berusaha menolong korban dengan menarik kain gorden yang terbakar dari ruangan tengah ruangan dan menarik korban keluar dari rumah dan menyuruhnya berjalan kerumah tersangka.

Sedangkan, Supriadi seorang tetangga yang melihat kejadian itu membantu tersangka memadamkan api dengan menyiramkan air dalam ember yang ada didepan rumah korban.

Ditambahkan, merasa melihat kondisi keadaan korban, Supriadi pun memanggil seorang bidan yang didesa tersebut,

“Usai memeriksa keadaan korban, sang bidan menyarankan agar membawa korban kerumah Sakit, dan tersangka minta tolong kepada Ari dan Rohmat untuk menemaninya bawa korban kerumah sakit Nur Aini Kota Pinang Labuhanbatu Selatan.” terang Humas Polres.

Setelah peristiwa tersebut, istri korban membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu.

“Dari dasar laporan istri korban tersebut pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan tersangka dari tempat kediamannya. Dan Saat ini dengan Kondisi 70 Persen luka bakar korban masih menjalani perawatan di RSUD Rantauprapat” bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan, Pasal 187 Ayat (2) KUHpidana berbunyi Kejahatan yang mendatangkan Bahaya Bagi Orang, di Hukum Penjara Selama-lamanya Lima Belas Tahun.