LABUHANBATU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mensosialisasikan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan undang-undang nomor 25 Tahun 2009 melalui hasil pelaksanaan workshop di ruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu, Kecamatan Rantau Selatan. Kamis (04/08/2022).

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Zaid Harahap mengatakan, agar seluruh instansi pelayanan untuk memenuhi standar pelayanan.

Menurutnya, tentang pelayanan publik akan menghadapi penilaian nantinya. Hal tersebut, sesuai pelaksanaan undang-undang nomor 25 Tahun 2009.

Selain itu, pada tanggal 1 Agustus 2022 bahwa Pemerintah kabupaten/kota Sumatera Utara, akan menghadapi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik direncanakan pada minggu ketiga bulan Agustus 2022 yang diselenggarakan oleh Ombudsman perwakilan Sumatera Utara.

“Saya berharap kita semua punya komitmen untuk melakukan perbaikan pelayanan publik dimasing-masing OPD terhusus di bidang pelayanan -pelayanan,” sebutnya.

Adapun turut hadir mengikuti sosialisasi antara lain yakni, dari peserta Dinas Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Disdukcapil dan Kepala Dinas Perijinan, Rapat tersebut juga diikuti Sekretaris Kabid dan Kasubag umum dinas masing masing-masing. ***