LABUHANBATU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu di Gedung paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM.Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan. Kamis (27/4/2023).

Dalam rapat sidang paripurna tersebut disampaikan Wakil Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM serta dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar SH didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu H.Arsyad Rangkuti.

Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar SH mengatakan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban(LKPJ) Bupati Labuhanbatu sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan, sebagaimana telah dibuat dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua undang-undang no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sedangkan penyampaian tersebut, merupakan amanah dari pasal 19 peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.

Menurutnya, kepada Bupati Labuhanbatu untuk melakukan penyampaian pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2022, nantinya akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Wakil Bupati Labuhanbatu dalam laporan pertanggungjawaban menyampaikan, laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati kepada DPRD merupakan kewajiban kepala daerah.

Dalam hal tersebut, untuk memenuhi ketentuan pasal 69 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Serta peraturan menteri dalam negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan daerah tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah”.

Selanjutnya, kata dia, pencapaian kinerja prioritas pembangunan daerah Labuhanbatu tahun 2022, telah disampaikan menurut sistematika yang mengacu pada peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020.

Seperti meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilaksanakan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penegasan untuk pelaksanaan.

Sementara urusan desentralisasi secara garis besar dapat dijelaskan bahwa laporan yang disajikan ini adalah pelaksanaan program dan kegiatan telah dilaksanakan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

Menyikapi itu, melalui lintas fraksi disampaikan oleh fraksi Nasdem Sokon Hilalinur SH, kini mengusulkan agar DPRD Kabupaten Labuhanbatu membentuk Pansus tentang laporan keterangan Bupati Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022 untuk dibahas lebih mendalam dengan waktu yang mewadahi.

Sementara Fraksi Hanura diwakili H.Sahrul Harahap,S.Sos menegaskan agar pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan kepala Desa Pondok Batu Aek Nabara untuk segera memproses sesuai hukum yang ada.

Kemudian dari Fraksi PAN yang diwakili Ir. Matnoor Ritonga meminta agar pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyelesaikan permasalahan sampah yang terletak di terminal Padang bulan dsn juga eks pajak baru, agar masyarakat tidak lagi mengeluh akibat bau yang ditimbulkan.

Dalam kegiatan acara turut hadir yakni, Plh. Sekdakab Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe, Para Asisten, Kepala OPD Kabag dan Kaban lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Selain itu juga terlihat hadir di lokasi, para anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Perwakilan dari Dandim dan Polres Labuhanbatu. ***