Langgar Instruksi Gubernur, Diskotik XXX3 Medan Masih Beroperasi
MEDAN, metro7.co.id – Diskotik XXX3 yang berlokasi di Yang Lim Plaza 6th Floor, Jalan Emas, Sei Rengas II, Kec. Medan Area, Kota Medan, masih beroperasi di tengah mewabahnya covid-19 yang semakin meningkat.
Padahal, Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengambil tindakan tegas, memerintahkan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di seluruh wilayah Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang (Mebidang).
Menurut keterangan karyawan yang tidak ingin disebutkan identitasnya, diskotik tersebut masih beroperasi sampai hari ini.
“Masih buka bang diskotiknya. Kalau mau, datang aja malam. Kita masih buka kok,” ungkapnya kepada media, Kamis (28/10/2020).
Penutupan THM sebenarnya dilakukan mengingat kasus positif covid-19 yang terus bertambah di Sumut. Gubernur Edy mengatakan, penutupan ini tanpa pakai surat edaran.
“Saya sudah ingatkan dan peringatan sudah habis, jadi mulai besok malam kita tutup. Kalaupun itu sebenarnya bukan haknya Gubernur, itu adalah wewenangnya Bupati/Walikota. Tetapi saya akan bertindak selaku perwakilan pusat di daerah. Saya akan lakukan itu,” kata Edy, Selasa (27/10/2020).
Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan sepertinya menutup mata dan tidak mengindahkan instruksi Gubernur tersebut.
Terpisah, ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Medan, Agus, awak media belum berhasil dimintai keterangannya.