Mahasiswa Mengadu ke Kapolri, Terkait Kasus Mangkrak di Polres Nias
GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Dua organisasi kemahasiswaan yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gunungsitoli-Nias dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) yang tergabung dalam kelompok Cipayung secara resmi mengadukan AKBP Deni Kurniawan selaku Kapolres Nias kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta,
Laporan ini disampaikan kepada wartawan pada konferensi pers yang digelar di Sekretariat GMNI Jalan Yossudarso Desa Ombolata Ulu Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, kemaren malam.
Laporan organisasi kemahasiswaan itu terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh AKBP Deni Kurniawan, dan kasus-kasus mangkrak selama menjabat Kepala Kepolisian Resor Nias, termasuk peristiwa kebakaran sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunungsitoli pada tanggal 4 Mei 2019 yang lalu.
Ketua BPC GMKI Gunungsitoli yang diwakili ketua Bidang Organisasi dan Komunikasi Okturisman Zai berharap laporan mereka dapat menjadi atensi Kapolri Jenderal Idham Azis supaya penegakan hukum di wilayah Polres Nias dapat berjalan sebagaimana peran POLRI di wilayah NKRI.
“Kami berharap laporan ini dapat menjadi atensi Pak Idham Azis, untuk mengembalikan POLRI pada peran yang sebenarnya,” harap Okturisman.
Okturisman mengungkapkan, apabila dalam tempo 14 hari laporan mereka tidak direspon, maka pihaknya akan menggelar aksi turun jalan untuk mendesak Mabes Polri.
“Apabila laporan kita tidak direspon dalam tempo 14 hari, maka kita akan menggelar aksi turun jalan,” kata Okturisman.
Sementara salah satu aduan yakni terkait peristiwa kebakaran yanh menghanguskan kotak dan kertas suara Pemilu 2019 lalu hingga kini penyebab dan pelaku belum terungkap.
“Selain pelanggaran kode etik, kami juga melaporkan kasus-kasus mangkrak di tangan pak Deni Kurniawan selama menjabat Kapolres Nias. Laporan tersebut tertanggal 15 Juli 2020 dan diterima Mabes Polri per tanggal 23 Juli 2020,” ungkap Ketua DPC GMNI Gunungsitoli-Nias Joko Puryanto Mendrofa.
“Laporan secara tertulis kami jukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis, dan tembusannya ke Kompolnas, Ombudsman RI, Karo SSDM Mabes Polri dan pengurus pusat masing-masing organisasi,” sambung Joko.
Joko Puryanto mengatakan public speaking Deni, baik di media sosial maupun di kalangan masyarakat tidak mencitrakan wibawa Bhayangkara. “Kita menilai, public Speaking Pak Deni tidak mencitrakan wibawa Bhayangkara. Oleh karena itu, ini bagian pembelajaran sosial kepada beliau,” kata Joko.
Terkait kasus mangkrak di Polres Nias menurut mahasiswa kelompok Cipayung itu, AKBP Deni kebanyakan melakukan kegiatan-kegiatan di luar tupoksi, sehingga tugas pokoknya dalam menegakkan hukum terbaikan.
“Kita sangat mengapresiasi kegiatan-kegiatan sosial Pak Kapolres Nias. Namun tugas pokok dalam menegakkan hukum harusnya juga tetap berjalan,” lanjut Joko. ***