SIANTAR, metro7.co.id – Hadirnya relawan kotak kosong (Mas Koko) di pilkada serentak di Kota Pematang Siantar, telah menghidupkan demokrasi buat masyarakat Kota Pematang Siantar.

Dimana di pilkada mendatang dalam pemilihan Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengumumkan satu Pasangan Calon tunggal yakni Asner-Susanti di pilkada mendatang.

Terpisah beberapa masyarakat peminat Mas Koko (Kolom Kosong) menuai beberapa pendapat saat diwawacarai wartawan, Kamis (22/10) siang.

Dia Juli H (25) YG (26), Warga Jalan Kabanjahe Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan, AG (30), L H (28), MG (23) dan YG (25) warga Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.

Menurut mereka memilih pasangan calon ataupun Kotak Kosong dipilkada mendatang adalah merupakan pilihan. “Ini tergantung pilihan bang, kita sebagai masyarakat harus mampu menentukan pilihan untuk itu. Pak Asner-Susanti mungkin saja calon pemimpin yang baik untuk Siantar. Namun menurut kami, masih belum. kami menginginkan pemimpin yang tau hati masyarakat kecil,” jelas beberapa masyarakat.

Jadi daripada Golput mending memilih kotak kosong, dimana memilih kotak kosong bukanlah pelanggaran Pemilihan, namun Golput mungkin itu bisa dikatakan melanggar aturan.

Sebagai diketahui PLH Ketua KPU Kota Pematang Siantar Gina Ruth Fefiliana Ginting saat ditemui wartawan, Kamis (01/10) Siang lalu

Dipilkada kali ini warga kota Pematang Siantar dihadapkan oleh dua pilihan yakni Paslon dan Kolom Kosong.

Lanjut, menurut ketentuan PKPU 14 tahun 2015 dan PKPU 13 tahun 2018 yang tertera di Pasal 18 dan berbunyi Pemberian Suara Kepada Satu Pasnagan Calon dilakukan dengan cara satu kali mencoblos pada foto pasangan calon atau kolom kosong.

“Paslon Asner-Susanti dan kolom kosong adalah sama-sama pilihan. Jadi tergantung dari masyarakat yang mana akan mereka pilih, apakah Paslon atau kolom kosong,” katanya.

Apabila suara sah kolom kosong lebih banyak daripada suara sah pasangan calon nantinya maka yang ditetapkan suara sah terbanyak adalah kolom kosong. Dan apabila suara sah pasangan calon lebih banyak daripada suara sah kolom kosong maka yang ditetapkan suara sah terbanyak adalah suara sah pasangan calon. Intinya semua itu tergantung dari pilihan masyarakat Kota Pematang Siantar, tandasnya.

Kedepan Gina Ruth Fefiliana Ginting menyebut pihak KPU Kota Pematangsiantar sendiri akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat Pemilihan Calon Tunggal dan Pelaksanaan Pilkada di masa Pandemi Covid 19 “Kita sosialisasi kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi dan ikut memilih,” ujarnya.

Dalam hal Pilkada kali ini, Sosialisasi kepada masyarakat, pihak KPU sendiri mengaku sulit karena kondisi Covid-19 saat ini. “Jadi kita itu tidak bisa datang ke sekolah sekolah untuk bersosialisasi kepada calon pemilih baru,” ujarnya. ***