GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Polres Nias gelar press release terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Tuhemberua.

Press release tersebut berlangsung di ruang Lobby Polres Nias, Selasa (10/11/2020).

Kapolres Nias, AKBP. Wawan Iriawan, S.I.K menjelaskan peristiwa pembunuhan yang terjadi di Dusun IV Desa Silimabanua Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Selasa 03 November 2020, sekira pukul 19.00 Wib, yang lalu, dimana pelaku berinisial NG als Ama Ucok (46) menghabisi korban Tona’aro Gea (62) yang mengakibatkan meninggal dunia.

” Pelaku dan korban mempunyai hubungan keluarga (bersaudara kandung) dengan motif harta warisan,” jelasnya Kapolres Nias.

Kronologis kejadian pembunuhan tersebut berawal ketika tersangka NG baru pulang memancing dari laut sekira pukul 18.00 Wib dan melintas didepan rumah korban Tona’aro Gea als Ama Tianus, dimana pada saat itu korban berteriak dan memaki serta berkata “Kubunuh kau anak Ama Dona, buka punyamu kebun itu.”

Sementara itu, tersangka merasa tersinggung atas teriakan dan makian dari korban, sehingga tersangka menyahuti korban dari jalan umum tepatnya depan rumah korban, sembari berkata “Siapa yang mau korban bunuh ? keluar kau,” setelah itu korban keluar dari rumahnya dan menghampiri tersangka, kemudian tersangka sempat menggertak dengan cara mengambil batu di pinggir jalan dan seakan-akan tersangka mau melemparnya, namun korban tidak takut dan terus mendekat dan meninju tersangka berkali-kali.

Saat dipukuli oleh korban, tersangka menarik pisau pemotong umpan yang ada di pinggangnya dan menikam perut dan beberapa bagian tubuh korban.

Tidak lama kemudian, kondisi korban berlumuran darah, tersangka menjadi takut dan langsung berlari menuju Polsek Tuhemberua untuk menyerahkan diri.

Dalam peristiwa kasus pembunuhan tersebut, Kapolres Nias mengatakan, bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan oleh Penyidik.

” Tersangka dijerat pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 (lima belas) Tahun penjara,” katanya.