MEDAN, metro7.co.id – Polsek Patumbak, Medan, Sumatra Utara, mengungkap 2 kasus perampokan dengan modus menjadikan wanita sebagai pancingannya.

Empat orang tersangka diamankan dalam kasus tersebut. Satu di antaranya seorang wanita.

Dalam konferensi pers, Selasa (7/12), Kapolsek Patumbak Kompol Faidir menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban gerombolan perampok tersebut, Rajin Purba (52). 

Diungkapkan, para tersangka menggunakan wanita sebagai pancingan. Saat korban melintas, tersangka wanita meminta tumpangan. Begitu sampai di lokasi, kedua pelaku yang sudah menunggu langsung memukul korban hingga terjatuh. Motor korban pun dibawa kabur.

Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan penyidikan, polisi menangkap tersangka MDFS (26) dan JM (28), Kamis 8 November 2021. Sementara tersangka wanita, N masih buron.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya dan sudah menjual sepeda motor korban,” ujar Faidir menerangkan.

Para tersangka menjual motor korban kepada pria bernama Siregar di kawasan Tembung seharga Rp 4 juta. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi tersangka dan sisanya digunakan untuk foya-foya.

Tidak habis sampai di situ, Polsek Patumbak kembali mengungkap kasus dengan modus yang sama pada Kamis (2/12). Korbannya, Dedi Hermansyah (20). 

Dari sini, Polsek patumbak mengamankan dua tersangka lagi. A (29) dan seorang wanita, NHS (19).

“Korban chatting dengan tersangka NHS. Lalu, NHS menyuruh korban datang ke kosnya di kawasan Jalan Pendidikan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, sembari meminta rokok,” ujar Faidir.

Sesampainya di lokasi, lanjut Faidir, NHS menyuruh korban masuk ke dalam kamar. Saat itu, NHS memanggil rekannya yang lain.

Saat korban berada di dalam kamar, para tersangka mengambil harta benda korban, seperti uang, cincin, dan telepon seluler. Tersangka juga mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Saat tersangka lengah, korban berhasil kabur dan melapor ke Polsek Patumbak. Polisi pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku bersama barang bukti sebuah sepeda motor, sebilah pisau dan satu telepon seluler.

Ternyata, menurut Faidir, para tersangka merupakan residivis atas kasus perampokan dan sudah dihukum beberapa tahun lalu.

“Para pelaku kita jerat Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.[]