MEDAN, metro7.co.id – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 26,9 kg narkotika jenis sabu-sabu. Dalam pengungkapan itu, 4 (empat) orang tersangka yang terlibat jaringan peredaran narkotika antar Provinsi Medan-Surabaya juga berhasil diringkus. Bahkan, satu pelaku diantaranya tewas ditembak karena berusaha melawan petugas.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (14/1/2021) di RS Bhayangkara Medan menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan 3 (tiga) orang tersangka di salah satu kamar No 501 Hotel Grand Central Jalan Sei Belutu Medan Baru, Senin (11/1/2021) pagi 04.00 WIB dini hari lalu.

“Ini prestasi yang membanggakan di awal 2021. Karena jajaran Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 26,9 Kg narkotika jenis shabu-shabu,” terang Irjen Pol Martuani Sormin.

Dijelaskan, pengungkapan ini tidak hanya semata-mata personel Polri, melaunkan juga berkat informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi narkotika di salah satu hotel di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru.

Dari informasi itu sambung orang nomor saatu di Mapolda Sumut ini, petugas bergerak dan berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing, ESR (23) dan RS (20) yang keduanya merupakan warga Jumpa Glumpang VII, Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara serta FS (20) warga Dusun Habib Alwi I, Kelurahan Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari ketiga tersangka beber jendral bintang dua ini, petugas berhasil menyita 22 paket shabu seberat 1.900 gram yang disembunyikan dalam sepatu.
Bahkan tambah Irjen Pol Maartuani, tak sampai di situ, para tersangka mengaku mendapatkan shabu itu dari seseorang berinisial, MS.

Tak ingin membuang kesempatan, petugas kemudian mengejar tersangka, MS (31) warga Dusun Klampis Utara, Desa Klampisrejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang termonitor sedang berada di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan.

“Sampai di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka, MS bersama barang bukti 1 koper berisi 25 bungkus sabu seberat 25 Kg. Dalam pengakuannya, sabu tersebut diterima dari, H dan AA yang kini sedang dalam pengejaran. Petugas kemudian mengajak tersangka, MS untuk menunjukkan keberadaan H dan AA. Namun di tengah perjalanan, tersangka MS menyerang petugas dengan cara memukul dengan borgol,” ujar dijelaskan Irjen Pol Martuani.

Masi dipaparkan Kapolda Sumut, meski tersangka (MS) sempat dilarikan ke RS namun nyawa tersangka tidak terselamatkan akibat luka tembak dibagian dada tersangka (MS) oleh petugas.

“Tindakan tegas, keras dan terukur ke arah dada tersangka (MS) karena melawan saat diamankan dan petugas juga tak mau ambil resiko dengan keselamatanya,” urai Kapolda Sumut.

Bila tersangka tidak tertangkap, narkotika jenis shabu itu rencananya akan dibawa tersangka MS ke Surabaya.

“Saya juga sudah instruksikan kepada anggota jika dalam penindakan ada yang mengancam keselamatan dan nyawa petugas, terapkan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur,” tegas Kapoldasu.