MEDAN, metro7.co.id – Polsek Patumbak yang dipimpin langsung Iptu Fhilip Purba berhasil mengamankan tersangka curat Budiman alias Riski (21) alamat Tamben Pasar IX Desa Marendal II, Selasa (30/07/2020) pukul 23.00 Wib.

Hal itu berdasarkan laporan polisi lp/420/VII/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak pada (06/06/2020) dengan korbanya Rusman Gultom (38) warga Balai Desa Ujung simpang Pondok Cabe Desa Marendal II Kabupaten Deli Serdang.

Informasi didapat, penangkapan terhadap tersangka Riski (21) berdasarkan laporan masyarakat yang diterima tim opsnal Polsek Patumbak, yang mana tersangka saat itu sedang berada disebuah rumah di Jalan Pasar XII Desa Marendal II.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung meluncur untuk mengamankan pelaku. Saat akan ditangkap oleh petugas tersangka tidak melakukan perlawanan apapun terhadap polisi.

Sementara modus operandinya, tersangka terlebih dahulu masuk melaluu ventilasi dengan cara merusaknya. Kemudian setelah berhasil masuk kedalam toko korban, tersangka menjarah seluruh isi dari toko tersebut.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza melalui Kanit Reskrim Iptu Fhilip Purba membenarkan prihal penangkapan tersebut, segala perbuatan tersangka dalam melakukan tindak pidana curat telah ia akui didepan polisi. Yang mana uang hasil kejahatan ia gunakan untuk foya foya.

“Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta rupiah, maka terhadapnya akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjaran,” terangnya. *