MEDAN, metro7.co.id – Sebanyak 54.976.57  kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 977 butir pil ekstasi hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polrestabes Medan beserta Polsek Medan Kota, Polsek Patumbak dan Polsek Percut Sei Tuan di musnahkan dengan cara direbus menggunakan kompor gas, Rabu (11/11/2020).

Pemusnahan barang bukti asal China itu dilakukan oleh pihak Kepolisian bersama Kejaksaan. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, barang haram yang dimusnahkan dengan cara direbus ini untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba yang ada di Kota Medan. “Barang haram yang dimusnahkan ini senilai Rp22 miliar,” katanya.

Polrestabes Medan juga menangkap para pengedar narkoba sebanyak 14 orang. Tangkapan itu ada dari Polsek Medan Kota, Polsek Patumbak dan Polsek Percut Sei Tuan.

“Barang bukti pil ekstasi yang direbus juga pengungkapan dari Polsek Medan Kota, ” imbuhnya.

Kombes Pol Riko mengakui, penindakan ini dilakukan dari bulan Juli – Oktober 2020 dan berjasil menangkap 12 orang tersangka, satu diantaranya wanita.

“Saat ini kita telah berhasil menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh narkoba,” ujar Kapolrestabes Medan. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah sukses menciptakan rasa aman di masyarakat Kota Medan.

Diakuinya, Kota Medan pangsa besar narkoba. “Untuk itu mari bersama-sama membasmi narkoba. Karena Kepolisian tidak sanggup melaksanakan sendiri,” katanya.