MEDAN, metro7.co.id – Polrestabes Medan Polda Sumut menangkap seorang tersangka pengerusakan kendaraan dinas (Randis) milik Dinas PU Bina Marga dan Kontruksi Provinsi Sumut saat terjadinya aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kampus Institut Teknologi Medan (ITM) di Jalan Gedung Arca, Medan pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu.

Adapun tersangka dimaksud yang diamankan yakni berinisial MHB (21) warga Jalan Sukaramai, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis saat berlangsungnya aksi unjuk rasa sedang memakai baju kaos warna merah putih dengan memakai celana jeans.

Akibat pengerusakan itu, mobil milik Pemprovsu tersebut mengalami kerusakan pada bagian kaca depan, pintu kanan rusak serta kacanya pecah. Sementara bagian body atas mobil rusak akibat dirusak oleh pengunjuk rasa.

Menurut keterangan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah H Tobing, mengatakan, saat berlangsungnya unjuk rasa di depan kampus ITM, tersangka yang merupakan mahasiswa tersebut sedang berada di sekitar lokasi kejadian (TKP) dan tersangka lainnya sedang mengangkat mobil tersebut sehingga mobil tersebut terbalik dengan kondisi body mobil sebelah kiri berada dibawah.

Kemudian tersangka naik ke atas bak mobil pick-up tersebut yang telah dimasukan ke dalam kampus Institut Teknologi Medan (ITM).

“Tersangka diamankan pada 21 Oktober 2020 berdasarkan video amatir warga yang viral,” ungkap Kapolrestabes Medan saat menggelar press rilis, Jumat (23/10/2020) sore.

Sambung orang nomor satu di Polrestabes Medan ini di hadapan wartawan, tersangka merupakan pelaku perusuh (provokator) dan pengerusakan terhadap mobil Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Sumut.

“Kita imbau kepada masyarakat jika ada yang mengenali orang–orang yang terdapat di dalam video tersebut segera laporkan ke kami dan termasuk para tersangka pengerusakan mobil dinas Polda Sumut saat terjadi kerusuhan di Jalan Skip Medan, Lapangan Merdeka dan yang di depan kampus,” imbaunya.

Atas perbuatannya, tersangka MHB disangkakan dengan pasal 170 dan pasal 406 UU KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.