MEDAN, metro7.co.id – Polsek Patumbak, Medan, Sumatra Utara (Sumut) telah berhasil meringkus seorang pria yang diduga menjadi tersangka dalam pencurian satu unit kendaraan bermotor.

Pencurian tersebut terjadi pada bulan lalu, Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Garu II-A Gang Sakura Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, atau tepatnya di depan Optik.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip A Purba, saat dikonfirmasi pada senin (14/09/2020), menjelaskan bahwa pelaku pencurian sepeda motor yang sudah diamankan adalah Hery Febriansyah Alias ANTO (34), warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Harjosari I.

Tersangka diamankan karena mencuri sepeda motor Kurniawan Ginting yang sedang dipanaskan saat korban ingin berangkat ke kantor. Pelaku masuk ke dalam teras rumah secara diam-diam dan langsung mencuri sepeda motor korban yang sedang dipanaskan itu. Korban berteriak. Mendengar teriakan itu pelaku langsung tancap gas. Rupanya teriakan korban didengar oleh tetangga korban sehingga pelaku dikejar.

Iptu Philip A Purba mengatakan, saat kejadian dirinya bersama Tim Reskrim Polsek Patumbak sedang melaksanakan patroli di daerah rawan 3C seputaran Jalan SM Raja. Tim melihat pelaku keluar dari Jalan Garu II-A dikejar oleh korban dan warga setempat.

“Lalu Tim langsung ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku ke arah Amplas dan pada saat berada di dekat persimpangan Jalan SM Raja, simpang Jalan Tritura, tepat di dekat lampu merah di depan Loket Bus PMH, pelaku berhasil dihentikan,” katanya.

Oleh Tim, tersangka diinterogasi di Pos Satpam Indogrosir. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke markas komando untuk proses penyidikan.

“Barang Bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4197 AIA warna coklat hitam. Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan saat ini tersangka sudah kami masukan ke sel jeruji besi sambil berkasnya kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.***