MEDAN, metro7.co.id – Unit Reskrim Polsek Patumbak, menembak seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di depan Toko Lina Wusana, yang sempat viral pada Sabtu, 16 Januari 2021 sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku, HS alias Dogol ditembak di bagian kakinya karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasusnya. Satu rekan pelaku berinisial UA alias Usnul yang menjadi penadah sepeda motor tersebut juga turut diamankan.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH, Senin (8/2/2021), dalam paparannya di Mapolsek Patumbak, membenarkan kedua pelaku yang sempat viral ini sudah diamankan dalam tempo 1×24 jam.

“Pelaku Dogol yang mencuri sepeda motor milik korban, Mukhsin Siregar yang terparkir di depan Toko baju Lina Wusana yang berada di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas pada Sabtu, 16 Januari 2021 malam lalu,” kata Kompol Arfin.

Lanjut dijelaskan Kapolsek, pada malam kejadian itu, korban sedang membeli baju di dalam Toko Lina Wusana tersebut dan memarkirkan kendaraannya di depan toko.

“Begitu korban keluar toko, ia tidak lagi melihat sepeda motornya. Ini juga diketahui dari rekaman kamera CCTV yang sempat viral,” terang Kompol Arfin.

Dalam video yang sudah viral di media sosial (Medsos) yang berdurasi dua menit 19 detik ini terlihat pelaku yang mengenakan topi hitam dan kaos warna hitam sambil menenteng tas jinjing plastik warna merah.

Dengan menggunakan kunci letter T, pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dari depan Toko Lina Wusana.

“Usai beraksi, pelaku Dogol menelepon Usnul yang mengatakan ada unit Honda Beat Tahun 2018. Kemudian, Usnul mengatakan agar mengantar unit tersebut ke Pasar III Simpang Jalan Denai dan memberikan uang tunai Rp3 juta kepada Dogol,” ungkap Kompol Arfin.

Dijelaskan Kapolsek bahwa kedua pelaku juga beraksi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan di Jalan Dalu 10, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti kunci letter T, baju kaos warna coklat, sepasang sepatu, topi warna coklat, uang tunai Rp100 ribu, dan Honda Beat warna hitam plat BK 2482 NAT,” ungkap Kompol Arfin.

Kini, sambung perwira dengan pangkat satu bunga melati emas di pundaknya mengatakan kedua pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Patumbak, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 5e juncto Pasal 480 ke-1e dan 2e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Arfin Fachreza SIK MH.

Sementara itu, kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dan penadah barang hasil curian, untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu.

“Uang hasil pencurian dan penadah sepeda motor tersebut kami gunakan untuk berfoya-foya, membeli pakaian dan membeli narkotika jenis sabu,” katanya.