MEDAN, metro7.co.id – Seorang ayah di Medan tega mencabuli lima orang putri kandungnya sendiri.

Hal itu mulai terungkap setelah beberapa korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP M Ginting, menjelaskan, tersangka S (38) dan istrinya A (38) memang sedang dalam masalah rumah tangga.

“Kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan,” kata AKP M Ginting, Jumat (20/2/2021) sore.

Aksi pencabulan dilakukan S terakhir kali pada 8 Januari 2021 lalu di ruang tamu rumahnya.

“Anaknya yang berinisial N dan VL mengadu dengan ibu kandungnya dan menceritakan kalau mereka kerap dicabuli dengan sang bapak. Atas dasar pengakuan anaknya ini lah sang ibu membuat laporan,” ujar AKP M Ginting.

Usai ditangkap pada 18 Februari 2021 lalu, S mengaku hanua mencabuli satu putri kandungnya saja. Namun, berdasarkan hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKP M Ginting.[]