MEDAN, metro7.co.id – Seorang calo tipu pengendara ojek online (ojol) saat akan menebus tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Jalan Adinegoro Kota Medan, Jumat (18/9/2020). Para calo ini kerap mangkal di seputaran Kejari Medan dan Satlantas Polrestabes Medan Jalan Arief Lubis.

Korban Robiansyah Alam Putra warga Jalan Swadaya Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas mengatakan, ia mendatangi Kejari Medan itu untuk membayar tilang terhadap STNK dan SIM miliknya. Tilang ini buntut pelanggaran lalu lintas, yang mana tilang harus ditebus di Kejari Medan sesuai tanggal yang tertera di surat tilang.

“Saya datang ke Kejari Medan untuk menebus tilang STNK dan SIM,” tutur Robi.

Sesaat ia turun dari sepeda motor, sang calo itu mendekatinya. Calo itu menginformasikan kepadanya bisa membantu pengurusan tilang tanpa menunggu lama. Awalnya Robi tak berminat menggunakan jasa singkat itu. Robi menolaknya.

Namun, ia akhirnya termakan bujuk rayu calo tersebut. Robi menyerahkan surat tilang dan uang tunai sebesar Rp 230 ribu. Calo itu pun memintanya menunggu.

Hingga berselang 90 menit, calo itu tak kunjung kembali. Tak henti ia melihat ke arah dalam gedung Kejari Medan. Robi pun mulai gelisah dan panik.

“Katanya, dengan alasan karena Covid-19 Kejari tidak melayani pelayanan umum terhadap masyarakat dan harus menunggu,” sebutnya.

Parahnya lagi, bukan hanya Robi yang menjadi korban penipuan calo ini. Terungkap korban lainnya yang alami kerugian tak sedikit, dengan nominal Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu.

“Pusinglah bang, geram juga. Sudahlah cari uang sekarang payah, kena tipu lagi,” kesal korban lainnya.

Sedangkan Kejari Medan menutup pelayanan tilang sejak Maret 2020 sampai sekarang. Hal ini akibat dampak pandemi Covid-19. Penutupan layanan ini juga diumumkan lewat laman kejarimedan.go.id.

Pengumuman tersebut berbunyi, dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19, dengan ini kami umumkan pada masyarakat pelanggar tilang, bahwa pelayanan tilang pada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejari Medan ditutup sementara sampai batas waktu yang belum dapat kami tentukan.

Meski begitu, masyarakat tetap dapat menebus tilang dengan cara online, yang nantinya akan diantarkan oleh petugas dari Kejari Medan.

“Maka untuk kelancaran dan kemudahan layanan bagi masyarakat Pelanggar Tilang, kami membuka Layanan Si ABANG LAE (Sistem Antar Barang Bukti dan Tilang Online). HUBUNGI Nomor WA : 081370820455. GRATIS….!” bunyi pengumuman Kejari Medan.

Jadi harapan warga dan driver ojol pada polisi, agar segera menindak para calo calo yang berkeliaran di seputaran Jalan Adi Negoro dan Kejari Medan karena kehadiran mereka sangat merugikan masyarakat. “Masa di rumah dan pekarangan aparat penegak hukum malah dibiarkan penjahat bekeliaran bang,” ungkap para ojol.***