NIAS BARAT, metro7.co.id – AD memenuhi panggilan sebagai saksi di Polres Nias atas Laporan MW tentang Pencemaran nama baik terhadap dirinya di medsos. Senin, (26/10/2020)

AD merupakan salah satu saksi dari MW yang telah melaporkan salah satu akun facebook yang melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Karena MW telah melapor ke Polres Nias, maka pihak penyidik dari Polres Nias melakukan panggilan kepada AD sebagai saksi.

Dengan adanya panggilan tersebut, AD langsung mematuhi dan memberi keterangan yang jelas saat di berikan beberapa pertanyaan oleh penyidik.

Saksi dari pelapor yang berinisial AD menyampaikan saat di konfirmasi oleh awak media, hari ini ia telah memenuhi panggilan dari Polres Nias sebagai saksi terhadap laporan MW atas pencemaran nama baik terhadap dirinya. “Selama ini, MW merasa terganggu atas tingkah dan ulah yang telah dilakukan oleh oknum tersebut, makanya MW langsung melapor ke Polres Nias,” katanya.

Saat dimintai keterangan ia sebagai saksi, maka iapun memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan apa yang di tanyakan tadi oleh penyidik. “Untuk hasil selanjutnya maka marilah kita tunggu hasil dari penyidik yang telah bekerja,” ucapnya.

AD juga menghimbau, ini adalah salah satu contoh bagi sebagian penggiat medsos, agar digunakan ke hal hal yang baik. Jika salah gunakan medsos, maka akan melanggar UU IT.

Harapannya supaya semua penggiat medsos dapat mempelajari terlebih dahulu tentang tata cara penggunaan medsos yang baik agar tidak melanggar UU IT. ***