NIAS BARAT, metro7.co.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nias Barat, Yobedi Gulo menjelaskan tentang penugasan anggota Polisi Pamong Praja di kantor Inspektorat, Kamis (28/01/2021).

Sesuai dengan yang sempat viral di medsos beberapa hari ini, dimana salah seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Nias Barat menghalangi wartawan untuk melakukan peliputan berita di Kantor Inspektorat, maka Kasatpol PP Nias Barat Yobedi Gulo memberikan penjelasan yang sebenarnya.

Lewat Penjelasan Kasatpol PP ini, kita dapat ketahui bahwa anggota Satpol PP tersebut menjalankan tugas untuk melakukan pengamanan bukan untuk menghalangi wartawan.

“Atas kejadian tersebut, Kasatpol PP Nias Barat “meminta maaf” kepada awak media terhadap kelalaian dan keteledoran kata dari personil Satpol PP yang bertugas di Inspektorat. Bertugasnya Personil Satpol PP Nias Barat di Kantor Inspektorat berdasarkan permintaan dari Inspektur Turuna Gulo. Sedangkan Kasatpol PP hanya memberikan amanat tugas dan SOP karena telah diminta oleh Inspektur agar personil Satpol PP dapat di tugaskan di Kantor Inspektorat demi menjaga keamanan,” tuturnya.

Kasatpol PP Nias Barat Yobedi Gulo menyampaikan saat dikonfirmasi oleh awak media, Ia menugaskan personil Satpol PP tersebut di Kantor Inspektorat berdasarkan permintaan dari Inspektur.

“Bahkan, setiap SKPD yang membutuhkan pengamanan di Kantor, maka kami selalu respon dengan baik dan personil akan segera kami tugaskan,” ucapnya.

Lanjutnya, Apa yang sempat viral di medsos beberapa hari ini terkait Anggota Satpol PP yang menghalangi wartawan untuk meliput di Kantor Inspektorat, bukan atas perintah dan intruksi darinya.

“Tetapi, saya tugaskan personil Satpol PP di berbagai OPD itu untuk melakukan pengamanan, bukan untuk menghalangi wartawan yang sedang melakukan peliputan berita,” tegasnya.

Lewat kejadian tersebut, Kasatpol PP Nias Barat, Yobedi Gulo akan memberikan teguran dan pengarahan kepada personil.

“Agar tidak terulang kembali kejadian yang sama,” papar Kasatpol PP Nias Barat.****