NIAS BARAT, metro7.co.id – Salah seorang warga Desa Lasarabagawu Kecamatan Mandrehe Barat Kabupaten Nias Barat memasang plang bertulisan “Dilarang masuk di kebun setieli Gulo (Almarhum) Ahli waris Yasaro Gulo” plang itu bertulisan tintah merah, Sabtu (03/04/2021).

Yasaro Gulo memasang sebuah plang bertulisan larangan masuk di tanah miliknya bertujuan untuk mengantisipasi mafia tanah yang ingin merebut tanah warisan orang tua kepadanya.

Ia lakukan hal ini karena ia tidak mau jika kebun warisan orang tuanya dikelebui oleh orang lain atau orang orang yang suka merebut kebun mereka tanpa sepengetahuannya.

Kebun tersebut merupakan salah satu mata pencaharian mereka untuk mencukupi kebutuhan sehari hari, dan kebun itu telah di wariskan kepadanya selaku anak sulung oleh orang tuanya Setieli Gulo (Almarhum) semasih bersamanya.

Pada penjelasan Yasaro Gulo tertera bahwa tanah itu milik ayahnya sendiri, yang telah di wariskan kepadanya dan kebun itu sampai sekarang dia yang telah menjaga serta merawat dan mengusahakan.

Ahli waris atas nama Yasaro Gulo kepada wartawan menyampaikan, kebun ini milik ayahnya sendiri dan telah dia wariskan kepadanya sebagai anak pertama.

“Kebun kami ini penuh dengan tanaman seperti pohon havea (karet) kelapa, rumbiah dan lain-lain sebagainya, tanaman ini di tanam oleh ibu dan ayah saya, sejak puluhan tahun yang lalu. Namun, kemarin sekitar 2 minggu yang lalu, ada orang yang tidak di kenal, masuk ke kebun saya sembarangan dengan alasan kerja, makanya saya pasang plang ini, untuk mengantisipasi para mafia tanah,” lanjutnya.

Pihaknya juga mengatakan, jika sekali lagi datang di kebunnya orang yang tidak di kenal, maka dia akan laporkan ke pihak penegak hukum.

“Untuk itu, saya berharap kepada Pemerintah Desa Lasarabagawu agar melindungi masyarakat dan menertibkan penerobosan kebun milik masyarakat oleh orang orang yang haus akan harta, agar terhindar dari hal hal yang tidak kita inginkan,” harapnya Yasaro Gulo. ***